Berita Viral

Resmi Berlaku Aturan Baru BPJS Kesehatan Per 1 Oktober 2024, Layanan Dokter Spesialis Dipermudah?

Resmi berlaku aturan baru BPJS Kesehatan per 1 Oktober 2024 kini layanan pasien langsung diperiksa dokter spesialis dipermudah cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Ilustrasi. Suasana pelayanan di kantor BPJS. Resmi Berlaku Aturan Baru BPJS Kesehatan Per 1 Oktober 2024, Layanan Dokter Spesialis Dipermudah?. 

Akibatnya, peserta BPJS Kesehatan harus menunggu antrean untuk berobat.

Cara periksa ke dokter spesialis pakai BPJS Kesehatan

Agar pemeriksaan kesehatan ke dokter spesialis bisa ditanggung BPJS Kesehatan, peserta harus mendapat surat rujukan dari FKTP terlebih dahulu.

Berikut cara mendapat surat rujukan dari faskes pertama:

- Peserta JKN datang langsung ke faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik pertama, atau dokter perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi faskes yang didaftarkan.

- Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila dokter merasa perlu dilakukan tindakan lanjutan, pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke dokter spesialis di faskes rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit.

- Setibanya di rumah sakit, pasien dapat menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau KTP di bagian pendaftaran.

- Pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit, baik rawat jalan, rawat inap, hingga pemeriksaan ke dokter spesialis.

Dalam kondisi darurat, pasien dapat langsung datang ke UGD rumah sakit tanpa perlu menggunakan surat rujukan dari FKTP.

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018, ada 5 kriteria kegawatdaruratan, yaitu:

- Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan

- Terjadi gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi

- Adanya penurunan kesadaran

- Mengalami gangguan hemodinamik

- Memerlukan tindakan segera.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved