Satuan Narkoba Polres Ketapang Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba, 3,24 Gram Sabu Diamankan
Pelaku kita amankan di dalam rumah pelaku yang beralamat di Jalan Gajah Mada Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satuan Narkoba Polres Ketapang melakukan penegakan hukum terhadap seorang pria pelaku tindak pidana narkotika berinisial ID (42), warga yang beralamat di Jalan Gajah Mada Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Penangkapan terjadi di rumah tersangka, Kamis 19 september 2024 sekira pukul 22.30 Wib
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K.,M.Sc., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, S.A.P., menyampaikan bahwa diamankannya pelaku tersebut bermula saat petugas menerima informasi terkait adanya transaksi narkoba di rumah pelaku.
“ Benar bahwa pada hari kamis 19 september 2024 sekira pukul 22.30 Wib, kami melakukan penegakan hukum melalui diamankannya seorang pelaku berinisial ID. Pelaku kita amankan di dalam rumah pelaku yang beralamat di Jalan Gajah Mada Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang,” ujar Aris
Dilanjutkannya, saat dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku yang disaksikan perangkat RT dan beberapa warga setempat, petugas mendapatkan didalam lemari kamar dan disela kasur tidur pelaku.
• Dinyatakan Positif Narkoba, Cek Harta Kekayaan Fantastis Cawabup Maros 2024 Suhartina Bohari
Sejumlah barang bukti yaitu 11 klip plastik berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat total 3,24 gram bruto, 2 buah timbangan digital, 2 buah sendok sabu, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah kaleng bekas merk zambuk, 1 buah tas dompet warna coklat hitam, 1 buah tas warna biru dan uang tunai senilai 600.000 rupiah.
Kasat Narkoba Polres Ketapang tersebut menambahkan bahwa petugas Satnarkoba terus mendalami asal pengiriman barang haram tersebut dan jalur peredarannya.
Dirinya menyatakan bahwa pengungkapan peredaran sabu ini tak berhenti di pelaku ID saja melainkan akan dikembangkan kepada pihak pihak yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
“ Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut, kepada pelaku sendiri akan di persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” pungkas Aris.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
| SIKAT! Wanita Kecamatan Kubu, Kubu Raya Kalbar MH 47 Tahun Digulung Polisi Karena Bawa Sabu 18,5 Kg |
|
|---|
| KRONOLOGI Pengedar Narkoba di Mempawah Timur Terciduk di Rumah, Polisi Temukan Sabu di Tisu |
|
|---|
| FAKTA Pasangan Artis Onadio Leonardo dan Beby Prisillia Ditangkap Lengkap Kronologi dan BB Narkoba |
|
|---|
| Polisi Maling Polisi Ditangkap Saat Konsumsi Sabu, Kasus Menggemparkan 2025 |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Mempawah Ringkus Pengedar Sabu di Mempawah Timur, Amankan Empat Paket Siap Edar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.