Satresnarkoba Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti Ekstasi dan Sabu, Selamatkan 11 Ribu Jiwa

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi berbeda.

Editor: Jamadin
Humas Polresta Pontianak
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Satresnarkoba Polresta Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu, Kamis 18 September 2025. Pemusnahan dilaksanakan dengan disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, Puslabfor Polda Kalbar, kuasa hukum, serta personel Satresnarkoba Polresta Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu.

Pemusnahan dilaksanakan dengan disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, Puslabfor Polda Kalbar, kuasa hukum, serta personel Satresnarkoba Polresta Pontianak.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi berbeda.

Pertama, dari kasus di Gang Wonosobo, barang bukti berupa ekstasi seberat 23,96 gram dan serbuk ekstasi seberat 177,98 gram berhasil diamankan.

Kedua, dari kasus di Kelurahan Saigon, barang bukti berupa sabu seberat 995,36 gram disita untuk kemudian dimusnahkan.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, SIK, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba Pikresta Pontianak AKP Dwi Hariyanto Putro, SH, MH menegaskan pemusnahan ini adalah bukti keseriusan Polresta Pontianak dalam memberantas narkoba.

“Dari total barang bukti yang dimusnahkan hari ini, setidaknya 11.970 jiwa berhasil kita selamatkan dari bahaya narkoba. Ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk terus melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika,” tegas Kasat.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Kami berharap partisipasi masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tambahnya.

Sosialisasi Anti Narkoba di Kuala Secapah, Kasatresnarkoba Polres Mempawah Tekankan Peran Masyarakat

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan dan dilarutkan menggunakan cairan kimia khusus, sehingga dipastikan tidak dapat digunakan kembali.

Dengan langkah tegas ini, Polresta Pontianak berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved