Rasakan Dampak Pembangunan Ruas Jalan Provinsi Warga Kakap Antusias Ikut Sosialisasi Pajak Kendaraan

Jalan provinsi di wilayah Sungai Kakap sepanjang 13,10 km dari batas kota Pontianak hingga Sungai Kakap telah menelan biaya sebesar Rp154 M.

Editor: Syahroni
Bapenda Kalbar
Foto bersama acara sosialisasi peredaran rokok ilegal dan pembebasan denda pajak kendaraan Pemprov Kalbar di Kantor Camat Sungai Kakap, Selasa 24 September 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Perwakilan masyarakat 15 di Kecamatan Sungai Kakap menyambut positif dan antusias mengikuti acara sosialisasi peredaran rokok ilegal serta pemberian keringanan dan pembebasan pajak di bidang kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah I, Edy Gunawan menjelaskan Kegiatan ini juga sekaligus mensosialisasikan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), di Aula Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (24/9). 

Baca juga: Edy Gunawan Manfaatkan Kegiatan Car Free Day untuk Sosialisasikan Program Bayar Pajak Bebas Denda

Acara dibuka oleh Camat Sungai Kakap, Junaidi, S.Sos, dan dihadiri sejumlah perwakilan dari instansi terkait. Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kabid Pajak Bapenda Kalbar, Fanny Meivyanto, S.STP., MAP, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Kalimantan Barat, Panji Akbar Nur Banten, SE., AAAIK., PIA, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Barat yang diwakili oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pontianak.

Dalam kesempatan itu, Bapenda Kalbar melalui UPT PPD Pontianak Wilayah I juga mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 yang memberikan keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor sejak 19 Juni hingga 20 Desember 2024. 

Dijelaskan pula perubahan persentase pengenaan denda keterlambatan yang akan berlaku mulai Januari 2025. 

Edy Gunawan, menyampaikan data bahwa pembangunan jalan provinsi di wilayah Sungai Kakap sepanjang 13,10 km dari batas kota Pontianak hingga Sungai Kakap telah menelan biaya sebesar Rp154,13 miliar selama lima tahun terakhir, yang didanai dari pajak daerah, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor.

Sementara Bea Cukai Pontianak menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat yang hadir, termasuk rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, serta pita cukai yang salah peruntukan atau salah personalisasi. 

Tujuannya agar masyarakat dapat lebih waspada dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

PT. Jasa Raharja Kalimantan Barat memberikan pemahaman mengenai manfaat asuransi SWDKLLJ, terutama terkait dengan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Warga mengakui bahwa infrastruktur jalan yang kini lebar dan mulus memberikan dampak positif bagi mobilitas mereka. 

Dalam acara ini, layanan Samperin Langsung juga dihadirkan untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dengan tambahan souvenir menarik sebagai apresiasi.

Menariknya, tim Bapenda Kalbar dan PT. Jasa Raharja Kalbar menjajal langsung kondisi jalan menggunakan sepeda motor untuk mencapai lokasi sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang dilaksanakan di tujuh UPT Pelayanan Pendapatan Daerah di Kalimantan Barat.

Sebelumnya, kegiatan serupa telah diadakan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, serta Kecamatan Paloh, Desa Temajok, Kabupaten Sambas.

Sungai Kakap menjadi lokasi kelima dalam rangkaian ini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved