Info Stimulus

Bantuan Anak Sekolah PIP Cair di September 2024, Segera Klaim Bansos Sekarang!

Selain itu, program bansos PIP juga diharapkan dapat membantu biaya operasional pendidikan para siswa, baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi pembagian DANA PIP Kemdikbud 2024-Program bansos PIP juga diharapkan dapat membantu biaya operasional pendidikan para siswa, baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung,Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta surat pemberitahuan penerima bantuan dari sekolah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan sosial berupa Program Indonesia Pintar (bansos PIP) dari pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali disalurkan pada September 2024.

Program bansos PIP merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam memberikan bantuan berupa dana pendidikan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu di Indonesia dengan tujuan agar siswa tersebut dapat terus melanjutkan pendidikan yang layak.

Selain itu, program bansos PIP juga diharapkan dapat membantu biaya operasional pendidikan para siswa, baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung.

Bansos PIP ini nantinya akan diberikan kepada para siswa yang telah terdaftar di DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) ataupun di basis data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Adapun kategori penerima bansos PIP yaitu para siswa dari setiap jenjang pendidikan sekolah baik SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA atau sederajat.

Besaran saldo dana yang diterima setiap siswa juga beragam tergantung pada jenjang pendidikan mereka.

Tanggal Berapa Pencairan Dana PIP Kemdikbud Agustus 2024? Ini Syarat Ambil Beasiswa Pendidikan!

Besaran Dana PIP September 2024

Siswa SD/SDLB/Paket A menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun

SMP/SMPLB/Paket B menerima bantuan dana sebesar Rp750.000 per tahun.

SMA/SMK/Paket C menerima bantuan dana sebesar Rp1.800.000 per tahun.

Proses pencairan bansos PIP akan dilakukan langsung di bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Penerima bantuan PIP jenjang pendidikan SD/SMP/Paket A/Paket B dapat melakukan pencairan di Bank BRI, sedangkan untuk penerima bantuan PIP jenjang pendidikan SMA/SMK/Paket C dapat melakukan pencairan di Bank BNI.

 Untuk melakukan proses pencairan dana PIP, maka siswa atau orang tua harus datang sendiri ke bank penyalur tersebut tanpa dapat diwakilkan.

Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta surat pemberitahuan penerima bantuan dari sekolah.

Sebelum melakukan proses pencairan dana PIP, pastikan terlebih dahulu bahwa siswa calon penerima bantuan sudah melakukan aktivasi rekening agar proses pencairan dana PIP mudah diproses.

Informasi Penerima PIP untuk SK Nominasi dan SK Pemberian, Cek Satus Bantuan di Laman PIP Kemdikbud

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved