DPRD Kota Pontianak

Tanggapi Surat Edaran Larangan Kantong Plastik, Anggota DPRD Pontianak Husin: Perlu Bertahap

"Perlu diperhatikan juga, terutama pengusaha plastik yang beroperasi di kota pontianak, yang dikhawatirkan menimbulkan PHK," ucapnya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
Anggota DPRD Pontianak, Husin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemkot Pontianak mengeluarkan edaran terkait larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha. Larangan itu berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Pontianak, Husin menyambut positif tentang imbauan tersebut namun menurutnya masih perlu proses. 

"Tentu perlu bertahap dan perlu memperbanyak sosialisasi kepada warga," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Jumat 20 September 2024.

Ia juga menegaskan bahwa perlu diperhatikan resiko dampak yang akan terjadi.

"Perlu diperhatikan juga, terutama pengusaha plastik yang beroperasi di kota pontianak, yang dikhawatirkan menimbulkan PHK," ucapnya.

Pontianak Akan Alami Hari Tanpa Bayangan Minggu 22 September 2024

Sebelumnya, Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengatakan, larangan itu bukan hanya untuk penjual saja namun juga pembeli.

"Warga yang ingin membeli barang, harus membawa tas belanja sendiri dari rumah. (Pembeli) Tidak boleh pakai kantong plastik juga," kata Ani.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan, sebelumnya Pemkot Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. 

Hal itu dilakukan mengingat tingginya jumlah timbulan sampah di Kota Pontianak.

“Dapat menimbulkan masalah jika tidak dilakukan pencegahan, pengurangan dan penanganan yang tepat,” katanya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved