Berita Viral
GAWAT! Gaji Pekerja Resmi Dipotong Lagi untuk Dana Pensiun Tambahan Berlaku Kapan Cek Disini
Para pekerja bersiap untuk pemotongan Gaji untuk dana pensiun tambahan resmi berlaku mulai kapan bisa disimak disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Para pekerja bersiap untuk pemotongan Gaji untuk dana pensiun tambahan resmi berlaku mulai kapan bisa disimak disini.
Seperti diketahui, Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib pekerja.
Ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Untuk program hari tua, sebenarnya gaji pekerja swasta dan BUMN sudah dipotong untuk dua program.
Yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun, keduanya dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga rencananya akan memberlakukan Tapera.
• Resmi Naik! Gaji PNS Terbaru Per 2025 Lengkap Bocoran Nominal dan Rincian Semua Tunjangan Melekat
Wacana program pensiun tambahan yang nantinya bersifat wajib ini diperuntukkan untuk meningkatkan manfaat uang pensiunan yang didapat.p6
Pemerintah berencana memotong kembali gaji pekerja untuk program pensiunan tambahan.
Rencana ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Seperti yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono.
Ia mengatakan, potongan gaji tersebut akan bersifat wajib untuk meningkatkan uang pensiunan yang didapat.
“Pada Pasal 189, pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib iuran dana pensiun pekerja,” jelas Ogi, dalam konferensi pers OJK, Jumat 6 September 2024.
Tujuan dana pensiun tambahan
Menurutnya, tujuan dari peraturan tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan masa tua dengan kriteria tertentu yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Berdasarkan data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan relatif kecil, yakni 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif.
CEK Proses Pemecatan Anggota DPR RI yang Diberhentikan Parpol hingga PAW Sesuai Aturan UU Terbaru |
![]() |
---|
Selisih Tarif Listrik Terbaru Mulai Besok 1 September 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN |
![]() |
---|
CEK Posisi Terkini Ahmad Saroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya Usai Nonaktif dari DPR RI |
![]() |
---|
Selisih Harga Gas Elpiji Terbaru Besok 1 September 2025 Semua Ukuran Tabung di Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
VIRAL Menkeu Sri Mulyani Dikabarkan Mundur usai Bertemu Presiden Prabowo, Begini Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.