Berita Viral

GAWAT! Gaji Pekerja Resmi Dipotong Lagi untuk Dana Pensiun Tambahan Berlaku Kapan Cek Disini

Para pekerja bersiap untuk pemotongan Gaji untuk dana pensiun tambahan resmi berlaku mulai kapan bisa disimak disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi gaji. Gaji Pekerja Resmi Dipotong Lagi untuk Dana Pensiun Tambahan Berlaku Kapan Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Para pekerja bersiap untuk pemotongan Gaji untuk dana pensiun tambahan resmi berlaku mulai kapan bisa disimak disini.

Seperti diketahui, Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib pekerja.

Ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Untuk program hari tua, sebenarnya gaji pekerja swasta dan BUMN sudah dipotong untuk dua program.

Yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun, keduanya dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga rencananya akan memberlakukan Tapera.

Resmi Naik! Gaji PNS Terbaru Per 2025 Lengkap Bocoran Nominal dan Rincian Semua Tunjangan Melekat

Wacana program pensiun tambahan yang nantinya bersifat wajib ini diperuntukkan untuk meningkatkan manfaat uang pensiunan yang didapat.p6

Pemerintah berencana memotong kembali gaji pekerja untuk program pensiunan tambahan.

Rencana ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Seperti yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono.

Ia mengatakan, potongan gaji tersebut akan bersifat wajib untuk meningkatkan uang pensiunan yang didapat.

“Pada Pasal 189, pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib iuran dana pensiun pekerja,” jelas Ogi, dalam konferensi pers OJK, Jumat 6 September 2024.

Tujuan dana pensiun tambahan

Menurutnya, tujuan dari peraturan tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan masa tua dengan kriteria tertentu yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Berdasarkan data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan relatif kecil, yakni 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved