DPRD Kota Pontianak

45 Anggota DPRD Pontianak Dilantik, Pj Wako Pontianak, Legislatif Peran Kunci Pengawasan Pemerintah

Ketua Pengadilan Negeri Kota Pontianak Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno bertugas selaku pengukuh sumpah.

|
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
45 Anggota DPRD Pontianak Periode 2024 - 2029 yang dilantik, Selasa 17 September 2024. Tribun Pontianak Ferryanto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak hasil pemilihan umum 2024 telah secara resmi dilantik.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Pontianak Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno bertugas selaku pengukuh sumpah.

Hadir langsung pada pelantikan, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyampaikan bahwa legislatif memegang peran kunci pengawasan pelaksanaan proses pemerintahan.

Tugas legislatif, ia katakan bukan hanya menyuarakan aspirasi rakyat, tetapi juga untuk memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Kota Pontianak.

“Tugas dan tanggung jawab ini tentu tidak ringan. Tetapi, saya yakin dengan integritas, dedikasi, dan kerja keras yang dimiliki, anggota legislatif akan mampu menjalankan amanah ini dengan baik. Koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif akan menjadi kunci keberhasilan dalam membangun Kota Pontianak yang lebih baik,” ungkapnya.

Baca juga: Sempat Diremehkan Masih Kuliah dan Berusia 21 Tahun, Haikal Berhasil Raih Kursi di DPRD Pontianak

Kemudian, Pj Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengatakan, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

Di Indonesia, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik.

"Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik," tuturnya. 

Dalam kedudukan DPRD sebagai ‘Mitra Kepala Daerah" di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat check and balance.

Hal tersebut dinilai Harisson dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan- persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved