Info Stimulus

Daftar Pencairan Bansos Bulan September 2024, Komponen PKH, Beras 10 Kg dan BPNT

Untuk meringankan beban daya beli Masyarakat, Pemerintah akan mengeluarkan Bansos pada Bulan September 2024.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Ilustrasi bantuan sosial yang bergulir bulan September 2024-Bantuan sosial merupakan bentuk bantuan yang berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. 

Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).

Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).

Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).

Hasil penelitian lain menunjukkan bahwa PKH memberikan dampak terhadap perubahan konsumsi rumah tangga, seperti di beberapa negara pelaksana CCT lainnya.

PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8 persen.

Proses Peralihan PKH dan BPNT Peralihan Pos ke KKS Dapat Pencairan Hingga September 2024,Cek Disini!

Bantuan sosial PKH pada tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga

Reguler        : Rp.     550.000,- / keluarga / tahun

PKH AKSES  : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun

Dikutip dari situs resmi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Provinsi NTT, September 2024 termasuk tahap pencairan Bansos PKH ketiga. Adapun keseluruhan tahapnya adalah:

  • Tahap 1 (Januari-Maret)
  • Tahap 2 (April-Juni)
  • Tahap 3 (Juli-September)
  • Tahap 4 (Oktober-Desember)

2. Bantuan Beras 10 Kilogram

Dikutip dari situs resmi Kampung KB BKKBN, bantuan beras 10 kg adalah program pemerintah yang diberikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang tidak mampu/miskin di luar yang sudah menerima PKH, BPNT, BST, dan BLT.

Penyaluran bantuan beras ini akan dilakukan melalui desa/kelurahan via PT Pos Indonesia.

Syarat pengambilannya menggunakan KTP asli penerima dan undangan.

Bila berhalangan, dapat diwakilkan keluarga yang masih berada dalam satu KK dengan membawa KTP penerima dan yang mewakili serta undangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved