Info Stimulus

Daftar Pencairan Bansos Bulan September 2024, Komponen PKH, Beras 10 Kg dan BPNT

Untuk meringankan beban daya beli Masyarakat, Pemerintah akan mengeluarkan Bansos pada Bulan September 2024.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Ilustrasi bantuan sosial yang bergulir bulan September 2024-Bantuan sosial merupakan bentuk bantuan yang berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk meringankan beban daya beli Masyarakat, Pemerintah akan mengeluarkan Bansos pada Bulan September 2024.

Bantuan Sosial ini dilakukan agar mampu menyelesaikan permasalahan yang sering kali dialami oleh Masyarakat.

Lalu apa itu Bansos?

Sesuai dalam peraturan yang tertera di Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial.

Bantuan sosial merupakan bentuk bantuan yang berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Nah, supaya Masyarakat bisa mendapatkan Bansos ini, Masyarakat harus terdaftar melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial  atau DTKS yang sudah terdaftar di kelurahan masing-masing daerah.

Bantuan Sosial Tahap 3 September 2024 Cair Sampai Tanggal Berapa? Cek Status Pencairannya!

Lalu, ditanggal berapa bantuan sosial untuk bulan September 2024 ini cair, Simak dibawah ini.

Berikut Daftar Bansos Cair Bulan September 2024

  1. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

Program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH

Bantuan sosial PKH akan disalurkan melalui kantor pos terdekat atau Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Adapun besarannya, sebagaimana dikutip dari Portal Informasi Indonesia, adalah:

Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).

Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).

Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).

Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved