Berita Viral
Alasan Kemendikbud Belum Bisa Gratiskan Anggaran Seluruh Pendidikan Dasar
Terungkap alasan pemerintah belum bisa sepenuhnya memberikan pendidikan gratis untuk tingkat sekolah dasar di Indonesia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap alasan pemerintah belum bisa sepenuhnya memberikan pendidikan gratis untuk tingkat sekolah dasar di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan saat ini negara belum mampu menggratiskan biaya pendidikan dasar secara keseluruhan.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, dalam diskusi bertajuk "Menggugat Kebijakan Anggaran Pendidikan" di Jakarta Selatan, Sabtu 7 September 2024.
"Anggaran yang ada belum memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut," kata Suharti.
• RESMI Berlaku! Beli BBM Subsidi Wajib Pakai QR Code MyPertamina Lebih Mudah atau Sulit Cek Disini
Baru bisa biayai penuh sekolah negeri
Menurut Suharti, saat ini pemerintah hanya mampu untuk membiayai penuh sekolah negeri.
Sementara sekolah swasta belum bisa dibiayai penuh oleh pemerintah.
Bahkan, kata dia, Kemendikbud Ristek saat ini masih kekurangan anggaran untuk menyokong kegiatan operasional.
"Bagaimana satuan anggaran yang masih berbeda memang jauh dari harapan.
Bahkan satuan biaya untuk operasional saja masih sangat kurang," ujarnya.
Oleh karena itu, Suharti menegaskan pemerintah belum mampu untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar yang ada di sekolah swasta ataupun sekolah di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
"Untuk sekolah negeri, gaji guru sudah ditanggung oleh pemerintah tapi sekolah swasta gaji guru belum bisa disediakan oleh pemerintah," jelas Suharti.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah mengatakan, konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar.
Hal itu dikatakan Guntur dalam sidang gugatan perkara gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Selasa (23/7/2024) silam.
"Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu.
Bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib ya mengenyam pendidikan dasar," kata Guntur dalam sidang, dikutip dari akun YouTube MK, Selasa (23/7/2024).
Guntur menjelaskan, kewajiban negara menanggung semua biaya pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP tertuang pada Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.
• SKEMA Baru Dana Pensiun Pekerja Kini Tak Bisa Cair 10 Tahun Lengkap Penjelasan Resmi OJK
Sebab, apa pun situasinya, pemerintah harus memenuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara.
"Pemerintah wajib membiayainya dari 20 persen tadi minimal," ucap Hakim Guntur.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Kronologi 3 Korban Tewas Kecelakaan Maut Wuling Vs Fuso di Tol Jombang Berujung Penetapan Tersangka |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Sumur Minyak Ilegal di Blora Terbakar Ungkap Kronologi Korban Tewas Tiga Orang |
![]() |
---|
Viral Alasan Jepang Kini Resmi Adopsi QRIS Indonesia, Metode Transaksi Baru Uang Lintas Negara |
![]() |
---|
Beredar Uang Rp 250.000 Edisi Kemerdekaan 17 Agustus HUT ke-80 RI hingga Penjelasan Resmi Pemerintah |
![]() |
---|
INFO Resmi Tarif BPJS Kesehatan Terbaru Lengkap Cara Berobat Gratis Khusus Penyakit Biaya Mahal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.