Begal di Pontianak

Geng Remaja Bersenjata Resahkan Warga, Kompol Antonius : Biar Anak Tetap Dipidana

Bilamana menemukan adanya kejanggalan dalam perilaku serta komunikasi pada media sosial anak - anaknya ia berharap orang tua dapat segera bertindak.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati saat memberikan keterangan terkait penangkapan Anak dibawah umur yang merupakan Pelaku pembacokan driver ojek online di Pontianak, selasa 3 September 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak menangkap dua anak dibawah umur yang merupakan anggota yang telah melakukan sejumlah aksi meresahkan di masyarakat. 

Keduanya ditangkap di tempat berbeda, namun berasal dari geng yang sama yakni Geng All Star Pontianak.

Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan bahwa tersangka pertama yang diamankan yakni FA (16), FA ditangkap petugas saat berada di jalan Purnama 2 pada 30 Agustus 2024 dengan barang bukti satu celurit.

Sebelum diamankan petugas, FA diamankan oleh warga yang resah atas kedatangan FA bersama sejumlah teman - temannya, saat FA diamankan, teman - temannya berhasil melarikan diri.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap FA ini, terkuaklah bahwa pelaku pembacokan driver ojek online adalah kelompok Geng Remaja All Star.

Baca juga: BREAKING NEWS - Aksi Begal ke Driver Ojol di Pontianak Ternyata Dilakukan oleh Anak Berusia 16 Tahun

Kemudian petugas bergerak menangkap temannya yakni FR (16) yang merupakan pelaku pembacokan driver ojek online di jalan Prof Yamin.

Kompol Antonius Trias Kuncorojati menegaskan, Kepolisian tidak akan segan - segan menangkap dan menjerat anak - anak dibawah umur yang terlibat dengan aksi kekerasan.

Walaupun masih dibawah umur, ia tegas mengatakan dapat dipidana bila melakukan perbuatan merugikan orang lain

Terhadap tersangka FA yang tertangkap membawa senjata tajam dijerat  Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun

Lalu, terhadap FR yang melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam dijerat dengan pasal 351 KUHP yakni penganiayaan. 

Kepada orang tua di Pontianak, ia menghimbau untuk lebih memperhatikan pergaulan anak - anaknya, terutama dalam bermedia sosial.

Bilamana menemukan adanya kejanggalan dalam perilaku serta komunikasi pada media sosial anak - anaknya ia berharap orang tua dapat segera bertindak.

Kepada warga iapun menghimbau untuk bersama - sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak, Namun demikian ia berpesan agar warga tidak main hakim sendiri bilamana mengamankan para anggota geng tersebut. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved