Begal di Pontianak

BREAKING NEWS - Aksi Begal ke Driver Ojol di Pontianak Ternyata Dilakukan oleh Anak Berusia 16 Tahun

"Saat itulah melintas driver ojol di jalan tersebut, dan saat melintasi konvoi anak - anak itu, karena anak - anak itu menutup jalan, jadi sang driver

|
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati saat memberikan keterangan terkait penangkapan Anak dibawah umur yang merupakan Pelaku pembacokan driver ojek online di Pontianak, selasa 3 September 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap pelaku pembacokan seorang driver ojek online pada 27 Agustus 2024 dini hari lalu yang sempat menghebohkan warga Kalimantan Barat.

Akibat hal itu, driver ojol mengalami luka bacot serius pada bagian punggungnya. 

Pelaku ternyata merupakan anak dibawah umur berinsial FR (16) yang merupakan anggota Geng bernama All Star.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan bahwa  saat kejadian sebelumnya tersangka bersama lebih dari 20 teman - temannya sesama anggota Geng All Star berkonvoi untuk mencari lawan, dan ada diantara dari anak - anak itu yang membawa senjata tajam. 

Karena tidak mendapatkan lawan yang telah ditarget, anak - anak itu lalu berhenti di jalan Prof M Yamin.

BREAKING NEWS - Meski Diterjang Banjir, Raja Mempawah Bersama Kerabat Istana Tetap Ziarah

"Saat itulah melintas driver ojol di jalan tersebut, dan saat melintasi konvoi anak - anak itu, karena anak - anak itu menutup jalan, jadi sang driver ini menyenggol anak - anak ini, lalu karena tidak terima, anak - anak itu mengejar korban dan menyerangnya," ungkap Kompol Antonius pada konfrensi pers di Polresta Pontianak, 3 September 2024.

Berdasarkan pemeriksaan, kompol Antonius mengungkapkan bahwa pelaku penganiayaan hanya satu orang, sementara lainnya sebagai saksi.

Dijelaskan Kompol Antonius pelaku merupakan anak dibawah umur yang putus sekolah.

Saat ini, anak tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya, kendati anak dibawah umur, Kompol Antonius menegaskan bahwa pelaku tetap akan diproses hukum dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved