Begal di Pontianak

Geng Remaja Bersenjata di Tangkap Polisi, Satreskrim Polresta Pontianak Tetapkan 2 Orang Tersangka

Karena RP yang mengumpulkan para remaja lain untuk melakukan aksi tawuran dengan geng lainnya melalui media sosial.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kasatreskrim Polresta Pontianak bersama Kapolsek Pontianak Barat saat memberi keterangan terkait penetapan tersangka 2 anggota Geng bersenjata yang akan melakukan tawuran. Senin 16 September 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak menetapkan 2 orang anggota Geng Remaja bernama Misteri Samar di Pontianak sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.

Sebelumnya, pada senin 16 September 2024 dini hari, Kepolisian menangkap 12 orang bersenjata tajam yang diduga akan melakukan tawuran di jalan Kom Yos Soedarso Pontianak

Berdasarkan pemeriksaan, Polisi menetapkan dua orang berinsial RP (16) dan RA (18).

Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan RP dan RA kedapatan membawa senjata tajam di tubuh mereka, sementara lainnya saat diamankan tidak membawa senjata tajam.

"Dari pemeriksaan terhadap 12 orang, dua orang ini yang membawa senjata tajam, sementara yang lain hanya nongkrong saja, namun mereka hendak tawuran, dan senjata - senjata lainnya ini disimpan di sebuah rumah kosong," ujar Kompol Antonius. 

Baca juga: Geng Remaja Bersenjata Resahkan Warga, Kompol Antonius : Biar Anak Tetap Dipidana

Kompol Antonius mengungkapkan bahwa tersangka RP merupakan satu diantara otak geng Misteri Samar.

Karena RP yang mengumpulkan para remaja lain untuk melakukan aksi tawuran dengan geng lainnya melalui media sosial.

Total, geng tersebut telah melakukan tiga kali tawuran dengan geng lain, dan kali ini merupakan aksi keempat mereka, namun gagal karena mereka lebih dulu ditangkap petugas.

Atas kedua tersangka Kompol Antonius mengatakan akan dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved