Berita Viral

Resmi Berubah! Syarat Baru Bikin SKCK Per 1 September 2024 Lengkap Tarif dan Biaya Pembuatan

Resmi berubah syarat membuat SKCK terbaru per 1 September 2024 di seluruh Indonesia cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Seorang warga sedang mengurus pembuatan SKCK di loket. Resmi Berubah! Syarat Baru Buat SKCK Per 1 September 2024 Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah syarat membuat SKCK terbaru per 1 September 2024 di seluruh Indonesia cek disini.

Sejak 1 Agustus 2024, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau yang dikenal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

SKCK umumnya diperlukan seseorang untuk kepentingan melamar pekerjaan.

SKCK merupakan salah satu dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti perilaku seseorang baik atau tidaknya dengan riwayat apakah pernah melakukan tindak kejahatan kriminal atau tidak.

Adapun cara membuat SKCK tersebut dengan mendatangi kantor kepolisian setempat dan langsung melakukan pendaftaran pada loket pelayanan SKCK.

SYARAT Membuat SKCK Saat Daftar CPNS atau Lainnya, Online - Offline Lengkap Cara Buat dan Biaya

Nantinya pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan dan menyerahkan kembali kepada petugas pelayanan bersamaan dengan sejumlah syarat dokumen yang diperlukan.

Syarat Membuat SKCK Terbaru

Sesuai dengan pasal 4 Perpol tersebut, berikut ini sejumlah syarat pembuatan SKCK yang harus dibawa:

- fotokopi Kartu Tanda Penduduk;

- fotokopi Kartu Keluarga;

- fotokopi akta lahir/kenal lahir;

- pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4 (empat) x 6 (enam) cm (sentimeter) sebanyak 5 (lima) lembar;

- fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri;

- fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk;

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved