Berita Viral
Dipermudah! Cara Bikin SIM Baru Pakai NIK KTP Per 1 September 2024 Lengkap Syarat dan Biaya
Resmi dipermudah cara bikin SIM baru pakai NIK KTP lengkap syarat dan biaya administrasi terbaru per 1 September 2024,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dipermudah cara bikin SIM baru pakai NIK KTP lengkap syarat dan biaya administrasi terbaru per 1 September 2024.
Seiring kemajuan teknologi, kini nomor SIM sudah disamakan dengan NIK KTP.
Terbaru, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah bisa dilakukan.
Berdasarkan lama resmi Korlantas Polri, pembaharuan nomor SIM dengan NIK ini bisa dilakukan saat perpanjang masa berlaku.
Sementara, untuk pemohon SIM baru, maka akan otomatis disesuaikan dengan NIK KTP.
• KEKUATAN SIM Digital Saat Terjaring Razia Polisi Lalu Lintas, Bebas Tilang?
Selain menggunakan NIK, SIM baru yang dikeluarkan Polri mulai Juli 2024 juga tertera simbol khusus mobil atau motor sesuai jenis SIM yang dipilih.
Cara mengurusnya bisa melalui perpanjangan SIM secara offline, dengan datang ke Samsat, Satpas atau layanan SIM keliling.
Sementara, untuk mengurusnya lewat online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas dengan cara berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di App Store atau Play Store
- Masukkan nomor handphone yang terhubung dengan nomor WhatsApp Anda, lalu klik “Lanjutkan”
- Buat PIN atau password akun
- Daftarkan akun Digital Korlantas Polri dengan memasukkan NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat
- Lakukan verifikasi e-KTP
- Aktifkan akun dengan mengklik link konfirmasi yang dikirimkan melalui email
- Setelah berhasil login, klik “SIM Baru/Perpanjang SIM”
- Isi data diri pengajuan SIM baru atau perpanjangan SIM
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta
- Lakukan pembayaran sesuai dengan arahan
- Ikuti ujian teori online dan ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat
- Jika berhasil nantinya SIM akan diterbitkan
Kemudian, untuk tarif pembuatan SIM baru dengan berbagai perbedaan desain dan syarat ini tak berbeda dari sebelumnya.
• Resmi Berlaku! Cara Ubah Nomor SIM jadi NIK KTP Terbaru Per Agustus 2024 di Seluruh Indonesia
Tarifnya sebagai berikut:
- SIM A Rp 120.000
- SIM B1 Rp 120.000
- SIM B2 Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
- SIM C1 Rp 100.000
- SIM C2 Rp 100.000
- SIM D Rp 50.000
- SIM D1 Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Kronologi Lengkap Kasus Uang Rp 9 Miliar Milik Ratusan Nasabah Dibawa Kabur Pemilik Koperasi |
![]() |
---|
Gaduh Jelang Maghrib! Gadis Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah hingga Sosok Pria Misterius |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Siswa SD Tewas Tenggelam Saat Wisata Sekolah, Kepsek dan 8 Guru Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
TOK Aturan Beli Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Resmi Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
STOK Kosong! Harga BBM Terbaru Resmi Nak di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini, Pertamina Berbeda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.