Berita Viral
KEKUATAN SIM Digital Saat Terjaring Razia Polisi Lalu Lintas, Bebas Tilang?
Kekuatan SIM atau Surat Izin Mengemudi Digital saat terjaring razia polisi lalu lintas apakah bebas tilang bisa disimak disini.
Timbul menyampaikan, tampilan SIM digital di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri hanyalah ilustrasi dari SIM fisik yang akan diterima pemohon.
Pemohon perpanjangan SIM online tetap harus mengambil SIM fisik apabila proses perpanjangan SIM secara online sudah selesai.
Pengambilan SIM fisik itu bisa dilakukan melalui 3 cara, yaitu dengan mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang dituju, diwakilkan menggunakan surat kuasa, atau dikirimkan petugas melalui Kantor Pos.
Timbul juga mengingatkan, perpanjangan SIM secara online ini juga seharusnya dilakukan sebelum masa berlaku SIM sebelumnya habis, minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Dengan adanya aturan itu, pengemudi tidak memiliki alasan bahwa SIM barunya sedang dalam proses perpanjangan secara online.
Sanksi tidak membawa SIM
Pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM tetapi lupa tidak membawanya atau tidak bisa menunjukkan kartu tersebut kepada polisi saat ada razia dapat dikenai sanksi.
Sanksi tidak membawa SIM mengacu pada Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ.
Besaran dendanya adalah Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan. Aturan tersebut juga tercantum dalam pasal 288 ayat (2) Undang-Undang yang sama.
Berikut bunyinya;
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
• Resmi Berlaku! Daftar Barang dan Jasa Terbaru Bebas Pajak PPN 12 Persen Cek Disini
Sanksi tidak memiliki SIM Bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM bisa dikenai sanksi lebih berat lagi.
Mengacu Pasal 281 UU LLAJ, sanksi pengemudi yang tidak memiliki SIM saat berkendara adalah denda sebanyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Resmi Berubah Tarif Listrik PLN Terbaru Per 1 September 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
LIVE Hasil Pemeriksaan 7 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol hingga Tewas di Akun Resmi Polri |
![]() |
---|
SPESIFIKASI Lengkap Mobil Barracuda Milik Polisi Saat Menggilas Badan Affan Kurniawan di Jakarta |
![]() |
---|
AKHIR Nasib Keluarga Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob, Maut Korban Aksi Bubarkan DPR RI |
![]() |
---|
RESMI Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR usai Viral Orang Tolol Sedunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.