Berita Viral

KEKUATAN SIM Digital Saat Terjaring Razia Polisi Lalu Lintas, Bebas Tilang?

Kekuatan SIM atau Surat Izin Mengemudi Digital saat terjaring razia polisi lalu lintas apakah bebas tilang bisa disimak disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi SIM Digital. KEKUATAN SIM Digital Saat Terjaring Razia Polisi Lalu Lintas, Bebas Tilang? 

Timbul menyampaikan, tampilan SIM digital di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri hanyalah ilustrasi dari SIM fisik yang akan diterima pemohon.

Pemohon perpanjangan SIM online tetap harus mengambil SIM fisik apabila proses perpanjangan SIM secara online sudah selesai.

Pengambilan SIM fisik itu bisa dilakukan melalui 3 cara, yaitu dengan mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang dituju, diwakilkan menggunakan surat kuasa, atau dikirimkan petugas melalui Kantor Pos.

Timbul juga mengingatkan, perpanjangan SIM secara online ini juga seharusnya dilakukan sebelum masa berlaku SIM sebelumnya habis, minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis. 

Dengan adanya aturan itu, pengemudi tidak memiliki alasan bahwa SIM barunya sedang dalam proses perpanjangan secara online.

Sanksi tidak membawa SIM

Pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM tetapi lupa tidak membawanya atau tidak bisa menunjukkan kartu tersebut kepada polisi saat ada razia dapat dikenai sanksi.

Sanksi tidak membawa SIM mengacu pada Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ.

Besaran dendanya adalah Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan. Aturan tersebut juga tercantum dalam pasal 288 ayat (2) Undang-Undang yang sama.

Berikut bunyinya;

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Resmi Berlaku! Daftar Barang dan Jasa Terbaru Bebas Pajak PPN 12 Persen Cek Disini

Sanksi tidak memiliki SIM Bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM bisa dikenai sanksi lebih berat lagi.

Mengacu Pasal 281 UU LLAJ, sanksi pengemudi yang tidak memiliki SIM saat berkendara adalah denda sebanyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved