Berita Viral

KEKUATAN SIM Digital Saat Terjaring Razia Polisi Lalu Lintas, Bebas Tilang?

Kekuatan SIM atau Surat Izin Mengemudi Digital saat terjaring razia polisi lalu lintas apakah bebas tilang bisa disimak disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi SIM Digital. KEKUATAN SIM Digital Saat Terjaring Razia Polisi Lalu Lintas, Bebas Tilang? 

Senada dengan Yusri, Satlantas Polresta Surakarta Aiptu Timbul Miftahul Ulum juga menyatakan bahwa petugas tetap akan menilang pengemudi yang hanya membawa SIM digital.

"Kalau ada pemeriksaan di jalan sebenarnya SIM digital itu tidak berlaku, tetap SIM fisik yang berlaku," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Jumat.

Hal itu mengacu pada Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur bahwa setiap pengemudi bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Pada ayat selanjutnya, disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM.

Jika tak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pasal tersebut dipertegas lagi dalam Pasal 106 ayat 5 yang menyatakan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan beberapa dokumen berikut saat ada pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan:

- STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor

- SIM

- Bukti lulus uji berkala

- Tanda bukti lain yang sah.

SIM digital hanya proses

Lebih lanjut, Timbul menerangkan, SIM digital yang tertera dalam aplikasi Digital Korlantas Polri hanyalah ilustrasi dari bentuk SIM fisik.

SIM digital itu akan muncul di aplikasi ketika pemohon hendak mengurus perpanjangan SIM secara online. SIM digital merupakan ilustrasi dari wujud SIM fisik yang akan diterima pemohon saat melakukan perpanjangan SIM secara online.

"(SIM digital di aplikasi) itu bukan SIM, tapi masih dalam proses, Jadi aplikasi itu untuk proses perpanjangan SIM bukan hasil akhir untuk bukti SIM," jelasnya.

Sebagai informasi, pemilik kendaraan dapat melakukan perpanjangan SIM A dan C secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sehingga memudahkan masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved