Breaking News

CPNS 2024

BERUBAH! Kriteria Baru Calon Pelamar PPPK 2024 Resmi Diumumkan di sscasn.bkn.go.id

Resmi berubah kriteria baru untuk calon pelamar PPPK di sscasn.bkn.go.id 2024 kini diumumkan oleh pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi para peserta mengikuti seleksi calon PPPK terbaru. BERUBAH! Kriteria Baru Pelamar Calon PPPK 2024 Resmi Diumumkan di sscasn.bkn.go.id. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah kriteria baru untuk calon pelamar PPPK di sscasn.bkn.go.id 2024 kini diumumkan oleh pemerintah.

Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan bagi pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.

Seleksi PPPK akan dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Hal itu diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Ia menjelaskan, seleksi PPPK tahun ini bertujuan untuk menuntaskan penataan tenaga honorer atau non-ASN (aparatur sipil negara).

"Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," kata Anas, Minggu 25 Agustus 2024.

Resmi Naik! Gaji dan Tunjangan CPNS 2024 Terbaru Per 1 September 2024 di sscasn.bkn.go.id Cek Disini

Lantas, bagaimana dengan kriteria pelamar PPPK 2024?

Kriteria pelamar PPPK 2024

Pengadaan PPPK tahun ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas eks THK-II sesuai database di BKN (Badan Kepegawaian Negara), tenaga non-ASN terdata di database BKN, dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Pelamar PPPK 2024 harus memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang dilamar sebagai berikut:

- Minimal selama 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama

- Minimal selama 2 tahun pada jabatan pelaksana

- Minimal selama 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.

Syarat tersebut dikecualikan bagi JF (Jabatan Fungsional) dosen, pengawas sekolah, dan kesehatan.

Ditegaskan bahwa pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved