Info Stimulus
Jadwal Pencairan Bansos PIP 2024 Dialihkan di Tahap Ini, Catat Kriteria Khusus Penerima-Nya!
Diketahui bahwa jadwal pencairan Bansos PIP akan dialihkan ke tahap selanjutnya dialihkan bagi peserta didik tertentu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Akan tetapi berdasarkan kabar terupdate mengenai jadwal Bansos PIP 2024 bagi para peserta didik.
Diketahui bahwa jadwal pencairan Bansos PIP akan dialihkan ke tahap selanjutnya dialihkan bagi peserta didik tertentu.
Mengingat, penyaluran bantuan pendidikan untuk termin kedua akan rampung di bulan September 2024.
Mungkin tidak sedikit para peserta didik yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Sedangkan proses Bansos PIP terus berlangsung hingga akhir tahun 2024.
Namun, masih terdapat beberapa peserta yang belum menerima bantuan pendidikan di kartu KKS.
Mengingat, saat ini sudah banyak peserta didik yang mulai melakukan aktivasi rekening sampai detik ini.
Setelah dikonfirmasi, jadwal pencairan bantuan PIP tersebut akan dialihkan di termin ketiga periode Oktober hingga Desember 2024.
• Tanggal Berapa Pencairan Dana PIP Kemdikbud Agustus 2024? Ini Syarat Ambil Beasiswa Pendidikan!
Peralihan jadwal penyaluran tersebut hanya diperuntukkan bagi peserta didik yang baru melakukan aktivasi rekening.
Bansos PIP diberikan beberapa kali oleh pemerintah setiap tahunnya dan tidak hanya memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 450 ribu, tetapi juga disesuaikan dengan tingkatan pendidikan siswanya.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Para penerima manfaat perlu memantau status pencairan dana PIP melalui situs resmi SIPINTAR Kemendikbud.
Untuk mengetahui perkembangan pencairan bantuan terbaru, simak informasi lengkap pengecekannya pada aritikel ini:
Cara Daftar dan Cek Uang PIP 2024
1. Mendaftar Melalui Sekolah atau Dinas Pendidikan
Siswa harus mendaftar melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. Biasanya, sekolah akan membantu dalam proses pendaftaran untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.
2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Siswa yang ingin mendaftar PIP harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kartu ini menunjukkan bahwa siswa berasal dari keluarga yang berhak menerima bantuan.
4. Mengunjungi Sekolah dengan Dokumen Lengkap
Setelah mendapatkan SKTM, siswa harus membawa dokumen-dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan SKTM ke sekolah untuk didaftarkan sebagai penerima PIP.
5. Mengisi Formulir Pendaftaran
Siswa harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh sekolah dengan benar dan lengkap. Pastikan semua informasi yang diberikan akurat untuk memudahkan proses verifikasi.
6. Proses Verifikasi Data
Sekolah akan mengirim data siswa ke Dinas Pendidikan setempat untuk proses verifikasi. Jika pendaftaran disetujui, siswa akan menerima kartu PIP dan saldo Dana sebesar Rp 450 ribu yang bisa langsung dicairkan.
• Perubahan Data KK Bisa Jadi Penyebab PIP Kemdikbud Tidak Cair Lagi? Begini Penjelasannya!
Akses situs pip.kemdikbud.go.id menggunakan browser
* Pilih menu "Cari Penerima PIP"
*Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima
*Isi captcha atau kode verifikasi yang muncul di layar
*Klik tombol "Cek Penerima PIP"
*Informasi terkait status penerima bantuan PIP akan ditampilkan
Jika tertera keterangan "Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan)", maka dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) PIP 2024 telah dicairkan ke rekening penerima.
• Penyebab Cek Data Siswa Penerima PIP 2024 Tidak Ditemukan? Simak Cara Pengajuan Ulang Penerima PIP
Besaran dana PIP yang diterima penerima manfaat berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan yang diikuti.
Berikut adalah rincian nominal bantuan PIP per tahun untuk setiap jenjang:
*Peserta Didik SD/SDLB/Paket A: Rp450.000
*Peserta Didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000
*Peserta Didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000
*Untuk siswa baru dan siswa di kelas akhir, jumlah dana PIP yang diterima adalah setengah dari nominal yang telah disebutkan.
*Untuk tingkat SD sebesar Rp225.000, tingkat SMP sebesar Rp375.000, dan tingkat SMA sebesar Rp900.000.
Hal ini disebabkan karena siswa baru dan siswa kelas akhir hanya mengikuti satu semester dalam satu tahun anggaran.
Dengan panduan ini, penerima manfaat PIP dapat dengan mudah mengakses informasi terkini seputar pencairan dana bantuan pendidikan dari Kemendikbud tahun 2024.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya sekolah bagi keluarga kurang mampu dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. (*)
Informasi Artikel Bansos 2024 Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.