Sebanyak 31 Angkutan Barang Ditilang Pada Operasi Simpatik di Jembatan Timbang UPPKB Siantan

Dimana di hari pertama pelaksanaan Operasi Simpatik tersebut, terjaring sebanyak 31 kendaraan angkutan yang dikenakan tilang oleh UPPKB.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Susana saat Pengawasan Serentak terhadap Truk Barang, akan berlangsung pada 19-25 Agustus 2024, yang juga telah dilakukan di Kalimantan Barat. Salah satunya di digelar di Jembatan Timbang, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara, Selasa 20 Agustus 2024. 

Yakni untuk menjaga keselamatan para pengemudi kendaraan-kendaraan angkutan. Karena apabila kendaraan sudah dinyatakan laik jalan secara teknis, dan administrasi, maka risiko terjadinya kecelakaan di jalan akan menurun.

“Jadi kalau kendaraannya layak, peluang pengemudi bisa selamat sampai tujuan menjadi tinggi," katanya.

Dengan digelarnya operasi tersebut lanjut dia, juga sebagai salah satu bentuk peningkatan kesadaran kepada pengguna kendaraan angkutan.

Sekaligus melihat tingkat kesadaran, dan pembinaan kepada pengemudi kendaraan angkutan yang sudah dilakukan selama ini.

“Untuk sanksi yang diberrikan berupa penilangan, jadi apabila kendaraan yang melanggar, baik secara administrasi, dan dokumen, maupun secara muatan melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan, kami akan lakukan penilangan," pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat telah mencanangkan zero ODOL di tahun 2023. Seperti dikutip dari laman Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, zero ODOL merupakan roadmap Kemenhub yang sudah disepakati oleh pemangku kepentingan lainnya.

Kemenhub sudah merancang roadmap tersebut bersama para pemangku kepentingan seperti APINDO, APTRINDO, MTI, Organda, dan pemerintah daerah (Pemda), maupun kementerian dan lembaga lainnya. Yakni untuk mendukung program zero ODOL.

Secara regulasi, Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Dalam hal ini Kemenhub menghadirkan Tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) untuk memperketat pengawasan terhadap uji berkala atau uji KIR setiap enam bulan sekali.

Dimana pemeriksaannya harus dilakukan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) oleh pemilik angkutan barang. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved