Sebanyak 31 Angkutan Barang Ditilang Pada Operasi Simpatik di Jembatan Timbang UPPKB Siantan

Dimana di hari pertama pelaksanaan Operasi Simpatik tersebut, terjaring sebanyak 31 kendaraan angkutan yang dikenakan tilang oleh UPPKB.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Susana saat Pengawasan Serentak terhadap Truk Barang, akan berlangsung pada 19-25 Agustus 2024, yang juga telah dilakukan di Kalimantan Barat. Salah satunya di digelar di Jembatan Timbang, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara, Selasa 20 Agustus 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengawasan dan penegakan hukum (Gakkum) terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran, terus dilakukan oleh Direktoral Jenderal Perhubungan Darat, yang kali ini digelar serentak se-Indonesia.

Kegiatan ini juga dalam rangka untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.

Pengawasan Serentak terhadap Truk Barang, akan berlangsung pada 19-25 Agustus 2024, yang juga telah dilakukan di Kalimantan Barat.

Salah satunya di digelar di Jembatan Timbang, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara, Selasa 20 Agustus 2024.

Kegiatan ini digelar oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Barat berkolaborasi dengan stakeholder terkait, seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi hingga kabupaten kota di Kalbar, yang juga didukung oleh pihak TNI.

Baca juga: BPBD Pontianak Imbau Warga Waspada Cuaca Buruk

Adapun sejumlah kendaraan angkutan yang masuk dan keluar wilayah Kota Pontianak masih kedapatan melebihi batas maksimum dan/atau muatan yang ditetapkan oleh peraturan lalu lintas dan angkutan jalan, atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Hal tersebut diketahui dari hasil Operasi Simpatik Sadar Keselamatan Tanpa ODOL yang digelar di Jembatan Timbang, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara, Selasa 20 Agustus 2024.

Dimana di hari pertama pelaksanaan Operasi Simpatik tersebut, terjaring sebanyak 31 kendaraan angkutan yang dikenakan tilang oleh UPPKB.

Selain itu, juga ada tiga kendaraan yang ditilang oleh pihak Kepolisian karena pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), lalu ada satu kendaraan yang ditahan karena surat menyurat tak lengkap.

Pengawas Satuan Pelayanan UPPKB Siantan Ade Riyanto menjelaskan, Operasi Simpatik Sadar Keselamatan Tanpa ODOL merupakan program Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dilaksanakan serentak di seluruh UPPKB se-Indonesia. Untuk pelaksanaannya sendiri berlangsung pada 19-25 Agustus 2024.

"Untuk itu kami imbau kepada seluruh pemilik maupun pengemudi kendaraan angkutan barang untuk melengkapi persyaratan, dan dokumen baik secara teknis maupun administrasi, serta secara muatan yang diizinkan sesuai di kartu uji kendaraan (KIR) tersebut," ungkapnya di sela pelaksanaan operasi.

Lebih lanjut Ade menjelaskan, kendaraan angkutan yang terjaring operasi, karena KIR yang bermasalah, seperti misalnya masa berlaku KIR yang sudah kedaluwarsa.

Selain itu banyak pula kendaraan angkutan yang ODOL, karena merasa sudah menjadi rutinitas sehari-hari mengangkut barang yang berlebih. 

“Terutama kendaraan angkutan barang (jadi sasaran operasi), karena memang untuk kendaraan angkutan barang ini apabila terjadi kecelakaan tingkat fatalitasnya cukup tinggi, karena secara angkutan mereka membawa muatan," ujarnya.

Hal tersebut pula yang menurutnya menjadi salah satu tujuan pelaksanaan Operasi Simpatik Sadar Keselamatan Tanpa ODOL.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved