DPRD Kota Pontianak

DPRD Pontianak Gelar Paripurna Bahas Sejumlah Raperda, Satu Diantaranya Tentang Perumda Air Minum

"Pada agenda hari ini memang banyak pertanyaan tentang belanja modal, nanti akan kami jelaskan apa saja yang mau disiapkan, mudah - mudahan yang kami

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak Beraama Pj Walikota Pontianak membahas sejumlah Raperda, Selasa 20 Agustus 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - DPRD Kota Pontianak menggelar rapat paripurna terkait pandangan umum fraksi DPRD Kota Pontianak atas pidato Wali Kota Pontianak terkait rancangan peraturan daerah Kota Pontianak tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan Kota Pontianak tahun anggaran 2024.

Selain itu, Paripurna fraksi DPRD Kota Pontianak meamberikan tanggapan atas pendapat Pj Wali Kota Pontianak terhadap dua rancangan Perda usulan DPRD, yakni tentang Pelayanan Sosial bagi masyarakat miskin, dan pemberdayaan serta pengembangan usaha mikro.

Kemudian, pada Pj Wali Kota Pontianak juga menyampaikan jawaban agas pandangan umum fraksi di DPRD Kota Pontianak terhadap 3 Raperda dari Kepala Daerah Kota Pontianak

Tiga Raperda tersebut pertama perubahan kedua atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. 

Dua, perubahan atas Perda nomor 5 Tahun 2021 tentang pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa. 

Tiga, perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Khatulistiwa.

"Pada agenda hari ini memang banyak pertanyaan tentang belanja modal, nanti akan kami jelaskan apa saja yang mau disiapkan, mudah - mudahan yang kami siapkan bukan kebutuhan bersama antara eksekutif dan legislatif," ujar Pj Wali Kota Pontianak Ani sofian.

Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson Ajak Masyarakat Sambut Kepulangan Veddriq Leonardo

Kemudian, terkait perubahan Perda di Kota Pontianak, ia katakan yang masih menjadi sorotan terkait bencana, khususnya tentang Pemadam Kebakaran Kota Pontianak yang saat ini masih berada dibawa Satpol PP.

Dimana DPRD Pontianak menilai harusnya Pemadam kebakaran berada dibawah BPBD.

"Permintaan DPRD agar urusan Pemadam Kebakaran di gabungkan ke BPBD, namun untuk sementara masih belum bisa dipenuhi," tuturnya. 

Kemudian, terkait Perda inisiatif DPRD tentang Pelayanan Sosial bagi masyarakat miskin, dan pemberdayaan serta pengembangan usaha mikro, ia nilai hal tersebut penting untuk dijadikan payung hukum agar Pemerintah dapat mengentaskan permasalahan sosial di Pontianak.

"Nanti kita akan bahas bersama dengan DPRD lagi, secepatnya kita akan selesaikan sebelum anggota DPRD yang baru dilantik," terangnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved