Kecelakaan Kerja di PT BAI
Pengamat Hukum Minta Disnakertrans Ungkap Hasil Investigasi Kecelakaan Kerja PT BAI ke Publik
"Apabila melanggar prosedur perundang-undangan, maka bisa dijatuhi sanksi pidana maupun sanksi administratif," tegas Herman Hofi.
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar saat ditemui di kantor Tribun Pontianak, Selasa 26 September 2023.
Pada kecelakaan kerja tersebut, Irhamsyah dinyatakan meninggal dunia dan dikebumikan di Aceh kampung halaman korban. Selanjutnya Tanjung Rianto Parnigotan Sinaga selamat dan dirawat di Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang.
Kemudian kecelakaan kerja kedua pada 12 Agustus, yakni ada satu orang pengawas yang terlindas excavator dan dinyatakan meninggal dunia, atas nama Kon Ji Fam (41) warga Tanjung Gundul, Karimunting, Bengkayang. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Tags
Kecelakaan Kerja
Pengamat Hukum
Herman Hofi Munawar
PT BAI
investigasi
Running News
TribunBreakingNews
Mempawah
Kalimantan Barat
Kalbar
Minggu 18 Agustus 2024
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kecelakaan Kerja di PT BAI
Korban Kecelakaan Kerja PT BAI Sempat Dibawa ke Rumah Sakit, Ini Penjelasan Direktur RSUD dr Rubini |
![]() |
---|
Dua Pekerja Alami Kecelakaan Kerja, PT BAI Mempawah Sampaikan Duka Mendalam |
![]() |
---|
Satu Pekerja Proyek PT BAI Meninggal Dunia Usai Alami Kecelakaan Kerja Tersengat Listrik |
![]() |
---|
Dua Pekerja Proyek Smelter PT BAI Mempawah Alami Kecelakaan Kerja, Satu Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Babak Baru Kecelakaan Kerja di Areal Proyek SGAR PT BAI, Polres Mempawah Tetapkan Satu Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.