Kecelakaan Kerja di PT BAI

Pengamat Hukum Minta Disnakertrans Ungkap Hasil Investigasi Kecelakaan Kerja PT BAI ke Publik

"Apabila melanggar prosedur perundang-undangan, maka bisa dijatuhi sanksi pidana maupun sanksi administratif," tegas Herman Hofi.

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar saat ditemui di kantor Tribun Pontianak, Selasa 26 September 2023. 

Pada kecelakaan kerja tersebut, Irhamsyah dinyatakan meninggal dunia dan dikebumikan di Aceh kampung halaman korban. Selanjutnya Tanjung Rianto Parnigotan Sinaga selamat dan dirawat di Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang.

Kemudian kecelakaan kerja kedua pada 12 Agustus, yakni ada satu orang pengawas yang terlindas excavator dan dinyatakan meninggal dunia, atas nama Kon Ji Fam (41) warga Tanjung Gundul, Karimunting, Bengkayang. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved