Kecelakaan Kerja di PT BAI

Pengamat Hukum Minta Disnakertrans Ungkap Hasil Investigasi Kecelakaan Kerja PT BAI ke Publik

"Apabila melanggar prosedur perundang-undangan, maka bisa dijatuhi sanksi pidana maupun sanksi administratif," tegas Herman Hofi.

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar saat ditemui di kantor Tribun Pontianak, Selasa 26 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar, memberikan tanggapannya mengenai kecelakaan kerja mengakibatkan kematian yang terjadi di Proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) PT Borneo Alumina Indonesia (BAI), Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu.

"Kecelakaan kerja menyebabkan kematian yang menimpa karyawan di PT BAI dalam pengerjaan proyek Smelter di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, belum lama ini hendaknya menjadi pelajaran semua pihak, khususnya pihak perusahan dan Dinas Tenaga Kerja," tegas Herman Hofi ketika dikonfirmasi, Minggu 18 Agustus 2024 pagi.

Dengan demikian, Herman Hofi turut menanti hasil investigasi yang telah dilakukan pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar di PT BAI pada Rabu 14 Agustus 2024 lalu.

"Kemarin kan infonya Dinas Ketenagakerjaan telah melakukan investigasi langsung di lapangan. Namun hingga kini publik belum mengetahui faktor penyebab pasti terjadinya musibah ini. Semestinya hasil investigasi ini disampaikan ke publik," tegas Herman Hofi.

"Proses investigasi dalam konteks ini harus dilakukan secara   komprehensif, dan hasilnya kenapa terjadi kecelakan harus disampaikan pada publik," tambah Hofi menegaskan.

Lebih lanjut, Hofi meminta Disnakertrans Provinsi Kalbar harus memastikan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang ada di PT BAI, apakah sesuai prosedur yang telah diamanahkan perundang-undangan atau tidak.

"Apabila melanggar prosedur perundang-undangan, maka bisa dijatuhi sanksi pidana maupun sanksi administratif," tegas Herman Hofi.

Siap Lakukan Perbaikan, PT BAI Mempawah Harap Persoalan Kecelakaan Kerja Tidak Kembali Terjadi

Hofi mengatakan, dengan kejadian tragedi di PT BAI hendaknya para pihak menjadikannya sebagai pembelajaran agar masing-masing pihak introspeksi dan lebih meningkatkan pengawasan.

"Perlu ada metodelogi pengawasan  internal korporasi agar benar-benar dapat terdeteksi hal-hal yang dapat menimbulkan kecelakan kerja," ujarnya.

"Pengawasan ini dapat dilakukan sampai pada tiga level. Mulai dari top managerial, midle managerial dan lower managerial dengan demikian akan sangat mudah untuk melakukan deteksi dini atas setiap peristiwa," lanjut Hofi menambahkan.

Selain itu, Hofi meminta Disnakertrans harus berusaha meningkatkan sistem pengawasan pada setiap korporasi, serta meningkatkan SDM internal pada Disnaker Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.

"Yang jelas mempunyai tugas dan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pemeriksaan dan pengujian pelaksanaan norma ketenagakerjaan, norma keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemberdayaan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan," tegas Hofi.

Diberitakan sebelumya, terdapat dua kecelakaan kerja dalam waktu yang berdekatan, yakni pertama terjadi pada 4 Agustus, dan kecelakaan kerja kedua terjadi pada 12 Agustus 2024.

Kecelakaan kerja pertama pada 4 Agustus ialah, ada dua pekerja tertimbun tanah saat pengerjaan penggalian lobang untuk pemasangan pipa menggunakan alat berat.

Dua pekerja tersebut yakni Irhamsyah (26) warga Desa Seuneubok Cina Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Serta korban satunya lagi bernama Tanjung Rianto Parnigotan Sinaga (46) warga Tangerang Provinsi Banten.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved