Berita Viral

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign dengan Masa Kerja Bawah 10 Tahun

Syarat melakukan pencairan atau Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign dengan Masa Kerja Bawah 10 Tahun selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Tangkap layar di halaman web BPJS. Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign dengan Masa Kerja Bawah 10 Tahun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Syarat melakukan pencairan atau Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign dengan Masa Kerja Bawah 10 Tahun selengkapnya cek disini.

Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan biasanya dicairkan menjelang pensiun, setelah mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, karena alasan tertentu, tak jarang peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) ingin menarik uangnya meski masih berstatus sebagai pekerja aktif.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan langsung dari Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun.

Ia mengatakan, JHT tidak bisa dicairkan bagi pekerja aktif yang masa kerjanya masih di bawah 10 tahun.

Resmi Naik! Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per Agustus 2024 Semua Kelas Cek Dulu Disini

"JHT baru bisa dicairkan sebagian 10 persen, jika peserta sudah memiliki masa kepesertaan 10 tahun," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu 11 Agustus 2024.

Oleh karena itu, pekerja yang masih berstatus aktif dengan masa kepesertaan kurang dari 10 tahun tidak bisa mengeklaim saldo JHT.

Ketentuan berbeda berlaku bagi peserta yang mengalami PHK, mengundurkan diri, resign, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kondisi tersebut otomatis membuat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, sehingga JHT bisa dicairkan.

JHT sendiri merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin pekerja agar bisa menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JHT dapat dicairkan secara penuh jika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berhenti bekerja atau diklaim sebagian saat masih aktif bekerja selama lebih dari 10 tahun.

Alasan JHT baru bisa dicairkan sebagian

Oni menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dengan minimal kepesertaan 10 tahun dapat mencairkan sebagian saldo JHT 10 persen untuk persiapan masa pensiun.

Tidak hanya itu, peserta di atas 10 tahun juga diperbolehkan mencairkan 30 persen simpanan hari tuanya untuk kepemilikan rumah.

"JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," tuturnya.

Syarat pencairan JHT saat masih aktif bekerja

Saat ini, pencairan JHT saat masih aktif bekerja itu hanya dapat dilakukan melalui kanal fisik (kantor cabang) atau situs Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik).

"Yang membutuhkan waktu pencairan maksimal lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," ungkap Oni.

Berikut syarat mencairkan sebagian JHT 10 persen:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- Nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan berikutnya jika dicairkan jarak pencairan lebih dari dua tahun.

Khusus pencairan JHT 30 persen guna keperluan kepemilikan rumah secara tunai, berikut syarat-syarat yang perlu dilengkapi:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP atau bukti identitas lainnya

- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)

- NPWP jika ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih Rp 50 juta.

Sementara itu, jika pencairan bertujuan untuk mengambil rumah secara kredit, syaratnya mencakup:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP atau bukti identitas lainnya

- NPWP jika ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih Rp 50 juta

- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerja sama).

Cara mencairkan JHT saat aktif bekerja

Dihimpun dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mencairkan saldo JHT saat masih aktif bekerja:

1. Cara mencairkan JHT melalui kantor cabang

Pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat Bawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan "Klaim JHT"

- Setelah mengisi data formulir pengajuan "Klaim Jaminan Hari Tua", ambil nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang

- Duduk di ruang tunggu untuk menunggu giliran diwawancara

- Saat tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan

- Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT pun selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.

2. Cara mencairkan JHT melalui Lapak Asik

Bagi pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT secara online, berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi situs Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Lengkapi data diri seperti nomor induk kependudukan, nama lengkap, dan nomor peserta

- Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan berukuran maksimal 6 MB

- Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik "Simpan"

- Jika data sudah tersimpan, cek email untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan

- Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring

- Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai.

CARA Klaim Saldo JHT Tanpa NPWP di Aplikasi JMO Kini Dipotong 20 Persen Cek Disini

Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.

Itulah penjelasan apakah bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja kurang dari 10 tahun.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved