UMK 2026

Kenaikan UMK Kota Makassar 2026, Gaji Buruh Tembus Rp 4,2 Juta dengan Proyeksi 8,5-10,5 Persen

Penetapan UMK dan UMP ditarget dilakukan pada tanggal 21 November 2025. Untuk Kota Makassar, penetapan UMK

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/sid
ILUSTRASI - Kenaikan UMK Kota Makassar 2026 di presentase 8,5-10,5 persen. Cek gaji buruh tahun ini. 

TRIBUNPOTIANAK.CO.ID - Penetapan UMK dan UMP ditarget dilakukan pada tanggal 21 November 2025.

Untuk Kota Makassar, penetapan UMK ini menentukan terhadap upah buruh dan pekerja untuk kesejahteraan hidup masyarakat.

Serikat Pekerja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 % . 

Angka ini diperoleh berdasarkan hasil survei Komponen Hidup Layak (KHL) yang dilakukan di sejumlah pasar tradisional di Makassar.

Sebab pihaknya telah melakukan survei terhadap 62 komponen hidup layak yang merujuk terhadap angka-angka tersebut.

Hasil survei tersebut, diperoleh persentase kenaikan ideal di kisaran 8,5 % hingga 10,5 % , yang juga mempertimbangkan faktor inflasi dan indeks ekonomi tertentu.

Nilai 8,5 % –10,5 % sudah berdasarkan dari inflasi dan indeks tertentu.

Pada tahun sebelumnya UMK Makassar 2025 naik 6,5?ri UMK tahun 2024, dengan besar di angka Rp 3.880.136,865. 

Jika usulan kenaikan maksimal 10,5 % diterapkan untuk tahun 2026, maka nilai UMK akan menjadi sekitar Rp 4.287.551,235.

Baca juga: Depot Melati Hadirkan Palumara Khas Makassar, Sajian Ikan Kuah Pedas Segar di Pontianak

Kenaikan UMK Makassar 2026

  1. Kenaikan 8,5 %
    UMK × 8,5 % = jumlah kenaikan
    3.880.136,865 × 0.085 = 329.811,633525
    UMK 2026 (8,5 % )
    3.880.136,865 + 329.811,633525 = 4.209.948,498525
    Rp 4.209.948,50
  2. Kenaikan 10,5 %
    UMK × 10,5 % = jumlah kenaikan
    3.880.136,865 × 0.105 = 407.414,370825
    UMK 2026 (10,5 % )
    3.880.136,865 + 407.414,370825 = 4.287.551,235825
    Rp 4.287.551,24

UMK 2026 (kenaikan 8,5 % ) : Rp 4.209.948,50

UMK 2026 (kenaikan 10,5 % ) : Rp 4.287.551,24

UMK Makassar 2026 diproyeksikan mengalami kenaikan antara 8,5 % hingga 10,5 % .

Jika menggunakan skenario kenaikan 8,5 % , nilai UMK tahun depan menjadi sekitar Rp 4.209.948,50.

Sementara itu, bila kenaikan mengikuti skenario tertinggi yaitu 10,5 % , maka UMK Makassar 2026 naik menjadi sekitar Rp 4.287.551,24.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved