Berita Viral

CARA Klaim Saldo JHT Tanpa NPWP di Aplikasi JMO Kini Dipotong 20 Persen Cek Disini

Simak cara melakukan pencairan atau klaim salod JHT tanpa aplikasi JMO kini beredar kabar dipotong 20 persen cek disini.

Editor: Rizky Zulham
DOK. BPJS
Tangkap layar di halaman BPJS Ketenagakerjaa. CARA Klaim Saldo JHT Tanpa NPWP via Aplikasi JMO Kini Dipotong 20 Persen Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara melakukan pencairan atau klaim salod JHT tanpa aplikasi JMO kini beredar kabar dipotong 20 persen cek disini.

Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Online (JMO), Lapak Asik, atau langsung mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, pengguna media sosial Facebook mengungkapkan, mencairkan saldo BPJS Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) via aplikasi JMO akan dikenakan potongan 20 persen.

Ketentuan tersebut diklaim jika tenaga kerja atau peserta Jamsostek tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Pencairan lewat apk JMO tanpa NPWP apa benar di kenakan potongan 20 persen? Saldo di bawah 5jt. Mohon infonya," tulis akun Agus ***, Senin 5 Agustus 2024.

Resmi Naik! Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per Agustus 2024 Semua Kelas Cek Dulu Disini

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun memastikan, tidak ada potongan 20 persen saat mencairkan saldo JHT tanpa NPWP melalui aplikasi JMO.

"Tidak ada potongan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/8/2024).

Oni menjelaskan, klaim saldo Jamsostek secara online melalui aplikasi JMO hanya berlaku jika saldo milik peserta kurang dari Rp 10 juta.

Peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta seperti dalam unggahan pun tidak akan dikenakan potongan pajak.

Sementara, Lapak Asik atau Pelayanan Tanpa Kontak Fisik dikhususkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengantongi saldo JHT lebih dari Rp 10 juta.

Oleh karena itu, peserta yang tidak memiliki NPWP dengan saldo kurang dari Rp 10 juta masih dapat melakukan klaim via aplikasi JMO.

"Pencairan melalui JMO hanya untuk saldo di bawah Rp 10 juta. Untuk di bawah Rp 10 juta tidak kena pajak," kata Oni.

Potongan pajak 5 persen untuk saldo di atas Rp 50 juta

Oni melanjutkan, potongan pajak baru berlaku bagi peserta dengan total saldo JHT lebih dari Rp 50 juta.

"Sesuai ketentuan perundangan, apabila saldo JHT peserta secara akumulasi berjumlah lebih dari Rp 50 Juta, baru akan dikenakan pajak final sebesar 5 persen dari kelebihannya," paparnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved