Public Service

Sistem Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Telah Dihapus, Cek Iuran Gratis untuk Masyarakat Kategori Ini!

Adapun dalam hal ini pemerintah akan tetap meningkatkan pelayanan standar rawat inap tiap rumah sakit.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Tentang sejumlah Fasilitas KRIS-apabila masyarakat kurang mampu ingin mendapatkan bantuan iuran dari BPJS Kesehatan, Maka syaratnya adalah harus terdata di DTKS Kesmensos untuk mendapatkan keanggotaan PBI. 

Untuk masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan bantuan pembayaran BPJS kesehatan yang artinya iuran BPJS kesehatan tiap bulan dibayarkan oleh pemerintah.

Untuk penentuan masyarakat kurang mampu akan didata lebih lanjut oleh pihak Kemensos yang datanya masuk dalam DTKS.

Untuk pendaftaran di DTKS bisa cek aplikasi lewat Cek Bansos.

Itulah informasi mengenai info penting BPJS kesehatan kelas 1,2,3 yang dihapus, untuk iuran BPJS khusus masyarakat tersebut gratis. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved