Public Service
Sistem Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Telah Dihapus, Cek Iuran Gratis untuk Masyarakat Kategori Ini!
Adapun dalam hal ini pemerintah akan tetap meningkatkan pelayanan standar rawat inap tiap rumah sakit.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak informasi pada artikel ini terkait BPJS kesehatan kelas 1,2,3 yang telah dihapus.
Adapun dalam hal ini pemerintah akan tetap meningkatkan pelayanan standar rawat inap tiap rumah sakit.
Adapun kelas BPJS kesehatan akan diganti dengan kelas rawat inap standar atau KRIS.
Dengan adanya KRIS ini satu kamar hanya terisi maksimal 4 orang.
Hal itu bisa meningkatkan standar minimum layanan sehingga di seluruh Indonesia standar minimum BPJS Indonesia lebih baik lagi.
Contoh pada satu kamar isinya 6 dan 8 orang sekarang sudah diwajibkan 1 kamar berisi 4 orang saja.
Semua kamar BPJS kesehatan akan dilengkapi dengan kamar mandi sehingga pasien tidak perlu lagi keluar dari ruangan.
Nantinya juga akan ada tirai sebagai pemisah kasur pasien supaya privasi masing-masing tetap terjaga.
Tujuan penggantian BPJS kelas 1,2,3 dengan KRIS adalah untuk meningkatkan standar minimal pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit di Indonesia.
• BPJS Kesehatan Galang Aksi Donor Darah Nasional
Metode ini akan dilakukan secara bertahap.
KRIS BPJS adalah standar minimal pelayanan rawat inap yang diterima peserta jaminan kesehatan nasional atau JKN.
KRIS BPJS paling lambat akan dilaksanakan pada 30 Juni tahun 2025.
Penerapan KRIS BPJS kesehatan akan diatur melalui peraturan menteri.
Nantinya akan disebar ke rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, rumah sakit BUMN, rumah sakit Polri dan rumah sakit TNI.
Untuk besaran iuran BPJS yang masih berlaku saat ini yakni kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per bulan dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per bulan.
• Resmi Naik! Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per Agustus 2024 Semua Kelas Cek Dulu Disini
Untuk masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan bantuan pembayaran BPJS kesehatan yang artinya iuran BPJS kesehatan tiap bulan dibayarkan oleh pemerintah.
Untuk penentuan masyarakat kurang mampu akan didata lebih lanjut oleh pihak Kemensos yang datanya masuk dalam DTKS.
Untuk pendaftaran di DTKS bisa cek aplikasi lewat Cek Bansos.
Itulah informasi mengenai info penting BPJS kesehatan kelas 1,2,3 yang dihapus, untuk iuran BPJS khusus masyarakat tersebut gratis. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.