Berita Viral

Dipermudah! Syarat Urus Dokumen di Dukcapil Kini Tak Perlu Surat Pengantar Lagi Cek Disini

Resmi dipermudah syarat urus dokumen kependudukan di Dukcapil kini tak perlu lagi menyertakan surat pengantar sebagai syarat.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Warga menunjukkan bentuk fisik e-KTP. Dipermudah! Syarat Urus Dokumen di Dukcapil Kini Tak Perlu Surat Pengantar Lagi Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dipermudah syarat urus dokumen kependudukan di Dukcapil kini tak perlu lagi menyertakan surat pengantar sebagai syarat.

Namun hal itu tidak berlaku secara keseluruhan.

Ada beberapa dokumen yang wajib diurus dan dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI).

Beberapa dokumen tersebut antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.

Ketiga dokumen tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pemerintah daerah.

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign dengan Masa Kerja Bawah 10 Tahun

Beberapa penerbitan dokumen oleh Dukcapil ini membutuhkan syarat surat pengantar dari RT, RW, dan desa.

Namun, ada beberapa penerbitan dokumen yang tidak membutuhkan surat pengantar.

Berikut daftar layanan di Dukcapil yang tidak perlu surat pengantar

1. Membuat e-KTP

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Teguh Setyabudi menyampaikan, penduduk yang sudah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar di kartu keluarga (KK), maka tak perlu membawa surat pengantar untuk membuat KTP.

Pemohon hanya menyertakan bukti memiliki NIK dengan menyerahkan KK ke Disdukcapil setempat, dilansir dari Kompas.com, Minggu (13/8/2023).

Namun, apabila pemohon belum memiliki NIK, maka wajib melampirkan surat dari RT atau RW jika ingin membuat e-KTP di Disdukcapil setempat.

2. Mengurus KTP hilang

Bagi masyarakat yang kehilangan KTP fisik, Anda dapat mengurusnya langsung dan tidak membutuhkan surat pengantar.

Pemohon hanya memerlukan scan atau foto dari KK.

Namun, untuk membuktikan KTP hilang, pemohon harus menyertakan surat kehilangan asli dari kantor kepolisian.

Kemudian pemohon bisa mengurusnya secara online dengan mengunjungi laman resmi Dukcapil wilayah setempat, atau langsung ke kantor Dukcapil setempat.

3. Ganti alamat KTP

Masyarakat yang ingin pindah alamat KTP tidak perlu membawa surat pengantar dari RT, RW, desa, maupun kelurahan, dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/6/2024).

Bagi yang pindah domisili di kabupaten/kota yang sama, pemohon hanya perlu melampirkan KK saja kepada Dukcapil.

Untuk yang pindah domisili ke kabupaten/kota serta provinsi lain, pemohon harus melampirkan KK dan Surat Keterangan Pindah (SKP).

4. Pindah KK antar provinsi

Teguh mengatakan, syarat pindah KK antar-provinsi hanya melampirkan fotokopi KK ke kantor Dukcapil.

Selain itu, pemohon tidak perlu membawa surat pengantar dari desa atau kelurahan setempat untuk pindah KK.

Untuk mengurusnya, pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan pindah atau F-1.03.

5. Mengurus akta kelahiran hilang

Masyarakat yang kehilangan akta kelahiran tidak membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, desa, atau kelurahan untuk mengurusnya.

Syarat yang dibutuhkan untuk mengurus akta kelahiran yang hilang adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi kutipan akta kelahiran yang hilang.

Sebagai informasi, sesuai dengan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, akta kelahiran yang dibawa pulang adalah versi kutipan. Sementara dokumen asli tersimpan di Disdukcapil setempat.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved