Berita Viral

CARA Klaim Saldo JHT Tanpa NPWP di Aplikasi JMO Kini Dipotong 20 Persen Cek Disini

Simak cara melakukan pencairan atau klaim salod JHT tanpa aplikasi JMO kini beredar kabar dipotong 20 persen cek disini.

Editor: Rizky Zulham
DOK. BPJS
Tangkap layar di halaman BPJS Ketenagakerjaa. CARA Klaim Saldo JHT Tanpa NPWP via Aplikasi JMO Kini Dipotong 20 Persen Cek Disini. 

Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon Uang Manfaat Pensiun Tunjangan Hari Tua Dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Oni mencontohkan, seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan akumulasi saldo JHT sebesar Rp 60 juta akan melakukan klaim penuh.

Peserta tersebut akan dikenakan pajak final sebesar 5 persen dari Rp 10 juta (kelebihan dari Rp 60 juta), sehingga 5 persen x Rp 10 juta = Rp 500.000.

Dengan demikian, saldo JHT yang akan diterima peserta menjadi sebesar:

  • Rp 50 juta + (Rp 10 juta - Rp 500.000) = Rp 59,5 juta.

"Oleh karena itu, untuk peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta diimbau untuk menyertakan NPWP-nya," ungkap Oni.

Cara klaim JHT via aplikasi JMO

Dilansir dari laman resmi, berikut cara klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Online atau JMO untuk peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta:

- Buka aplikasi JMO yang telah terinstal

- Pilih menu "Jaminan Hari Tua"

- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu "Klaim JHT"

- Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada bagian persyaratan klaim JHT melalui JMO

- Klik "Selanjutnya"

- Pilih salah satu penyebab klaim, misalnya mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja

- Cek data kepesertaan, kemudian pilih "Sudah" jika telah sesuai

- Lakukan pengambilan biometrik sesuai ketentuan yang tercantum dengan klik "Ambil Foto"

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved