Pemkab Mempawah Laksanakan Konsultasi Publik Penyusunan RDTR & KLHS Kawasan Perkotaan Sungai Pinyuh
kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan upaya untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan rencana tata ruang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Penjabat (Pj) Bupati Mempawah Ismail, membuka kegiatan Konsultasi Publik Kedua Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan Perkotaan Sungai Pinyuh, di Wisata Nusantara, Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Kamis 15 Agustus 2024 pagi.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala BPN Kabupaten Mempawah Marihot Gultom, Kadis PUPR Mempawah Hamdani, Para Kepala OPD, Kades se-Kecamatan Sungai Pinyuh, dan Tokoh Masyarakat Sungai Pinyuh.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Mempawah Ismail turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap pelaksanaan kegiatan Konsultasi Publik pada pagi hari ini.
"Dengan adanya kegiatan ini berarti kita telah memasuki fase akhir dari rangkaian kegiatan bantuan teknis penyusunan RDTR kawasan perkotaan Sungai Kunyit di Kabupaten Mempawah pada Tahun Anggaran 2024 ini, bersama-sama oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah dan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN," jelas Ismail.
• Pj Sekda Mempawah Buka FGD Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Pinyuh
Ismail turut mengucapkan terimakasih yang tulus kepada segenap jajaran Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, karena telah menjalin kerjasama yang intensif pada beberapa tahun terakhir, dengan pelaksanaan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR di Kabupaten Mempawah, termasuk RDTR di Kawasan Perkotaan Sungai Pinyuh kali ini.
"Kami harapkan kerjasama yang terjalin erat ini dapat berlangsung harmonis pada masa-masa mendatang guna terus meningkatkan Penyelenggaraan Penataan Ruang di Kabupaten Mempawah," jelasnya.
Ismail mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan upaya untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan rencana tata ruang.
Dimana, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pelaksanaan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Pinyuh pada tahun ini.
"Untuk itu, sangat diperlukan masukan dari segenap stakeholder, termasuk perwakilan Masyarakat, Desa dan Kecamatan, untuk menyempurnakan substansi Rencana Detail Tata Ruang yang disusun oleh kita bersama ini," ujar Ismail.
Lebih lanjut, Ismail mengatakan, memasuki fase akhir tahapan Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Pinyuh pada tahun ini, sangat duperlukan pencermatan mendetail terhadap substansi RDTR yang telah kita susun bersama.
"Hal ini dilakukan mengingat multiplier effect yang sangat besar dari adanya pembangunan Proyek Strategis Nasional Pelabuhan Kijing yang ikut mengakibatkan peningkatan pesat iklim investasi di Kabupaten Mempawah, termasuk di Kecamatan Sungai Pinyuh," jelasnya.
Hal ini jelas Ismail, tentu dapat berdampak positif atau malah berdampak negatif, jika tidak diantisipasi secara dini dan mendetail dalam proses Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang.
"Dimana RDTR yang kita susun ini diharapkan akan menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang untuk mengarahkan pembangunan dan pengembangan wilayah Kawasan Perkotaan Sungai Pinyuh sesuai dengan daya dukung lingkungan yang ada, maka dari itu penyusunan RDTR ini harus berjalan sinergis dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Pinyuh," jelasnya.
Selanjutnya kata Ismail, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta telah dijabarkan dalam beberapa Peraturan Pemerintah turunannya pada masing-masing sektor, Presiden mengambil langkah untuk memfasilitasi kemudahan perijinan berinvestasi di Indonesia melalui Sistem Perijinan Terintegrasi OSS RBA.
"Guna mendukung Program tersebut, sangat diperlukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan rencana rinci tata ruang dan dilengkapi dengan peraturan zonasi yang kemudian akan diintegrasikan secara elektronik/digital ke dalam OSS RBA, sehingga pada akhirnya dapat dijadikan acuan dalam penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di daerah," katanya.
"RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Pinyuh ini sangat diharapkan untuk menjadi salah satu instrumen Operasional dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mempawah 2014-2034, sebagai pintu gerbang investasi dan pembangunan wilayah," jelasnya menutup sambutan. (RAM)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
| Diduga Rem Blong, Bus Alami Kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman Sanggau |
|
|---|
| Larangan Impor Barang Bekas Menuai Sorotan, DPRD Pontianak Ingatkan Dampak ke Warga |
|
|---|
| Komunitas Seni Pontianak Gelar Meet Art, Satukan Pecinta Gambar |
|
|---|
| Wujudkan Pontianak Bebas Sampah, Pemkot Perkuat Peran Bank Sampah di Tiap Wilayah |
|
|---|
| Anggota DPRD Kalbar : Sebelum Larang Impor Pakaian Bekas, Pemerintah Harus Siapkan Solusi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.