Public Service

Cara dan Syarat Berobat dengan BPJS Kesehatan tanpa Kartu,Bisa Dengan Menunjukan KTP

Agustian mengatakan peserta cukup menunjukkan KTP saat berobat di faskes untuk mendapatkan pelayanan.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi BPJS Kesehatan tidak aktif dan Cara menggunakannya.-Peserta BPJS Kesehatan dapat berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tanpa perlu membawa kartu JKN-KIS. 

Jika BPJS Kesehatan Anda terblokir, lakukan cara ini untuk menaktifkannya kembali.

Ketahui terlebih dahulu status kepesertaan melalui telfon ke Care Center, via Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Lapor ke Dinas Sosial dengan membawa dokumen berupa kartu BPJS Kesehatan, Kartu keluarga (KK), dan KTP.

Dinas Sosial kemudian akan mengeluarkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan terdekat sebagai bentuk permohonan aktivitasi kembali status kepesertaan BPJS Kesejatan.

Laporkan ke faskes I setelah proses aktivitas ulang selesai. Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved