Pemda Kapuas Hulu Bahas Raperda RPJPD Tahun 2025-2045
"Ini juga mempunyai arti strategis antar pemangku kepentingan, guna menjaring aspirasi semua stakeholder dalam rangka menyepakati rancangan perda RPJP
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini, telah mewakili langsung kepala daerah untuk menyampaikan pidato pengantar Bupati Kapuas Hulu terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, dalam sidang paripurna, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Rabu 14 Agustus 2024.
Dalam pidato tersebut, sidang paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu, tentang rencana pembangunan jangka panjang
daerah tahun 2025–2045 ini sangat penting, khususnya bagi Pemerintah Daerah Kapuas Hulu itu sendiri.
"Ini semua demi mewujudkan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka hal ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan rancangan akhir RPJPDKabupaten Kapuas Hulu tahun 2025 – 2045," ujarnya.
Selain itu juga, dalam rangka memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah, tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
• MIN Kapuas Hulu Laksanakan Pesta Siaga Sambut HUT ke-63 Pramuka
"Ini juga mempunyai arti strategis antar pemangku kepentingan, guna menjaring aspirasi semua stakeholder dalam rangka menyepakati rancangan perda RPJPD nantinya, yang meliputi, penajaman visi, misi dan sasaran pembangunan jangka panjang daerah, klarifikasi dan penajaman tahapan dan prioritas pembangunan jangka panjang daerah," ucapnya.
Kemudian, membangun komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk mempedomani RPJPD kabupaten kapuas hulu dalam melaksanakan pembangunan daerah.
"Keterlibatan semua stakeholder dalam sidang paripurna ini merupakan salah satu perwujudan dari pendekatan perencanaan partisipatif dalam menentukan arah, dan skala prioritas pembangunan jangka panjang daerah 20 tahun kedepannya," ujarnya.
Sekda menjelaskan, dalam penyusunan dokumen RPJPD ini menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta top down dan bottom up pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode, dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah, pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
"Kita juga akan melakukan pendekatan politis menekankan bahwa program pembangunan yang ditawarkan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada saat kampanye disusun ke dalam rancangan rpjmd nantinya melalui pendekatan bottom up dan top-down hasilnya diselaraskan melalui musrenbang mulai tingkat desa, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, dan nasional, sehingga tercipta sinkronisasi dan sinergi pencapaian sasaran rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah," ungkapnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
| Pimpin Upacara di SMP Negeri 23, AKP Sutardi Ajak Siswa Jadi Generasi Disiplin dan Berkarakter |
|
|---|
| Perketat Pengawasan Kafe, Masih Terganggu Laporkan Segera, Edi Kamtono Sebut Akan Beri Sanksi |
|
|---|
| Tertibkan Kios Pasar Kapuas Indah, Edi Kamtono Sebut Ini Bentuk Pembinaan, Bukan Pengusiran |
|
|---|
| Saka Bhayangkara Polres Melawi Gelar Pembinaan dan Latihan Refling di Nanga Pinoh |
|
|---|
| Adanya Informasi Penculikan, Kemenag Singkawang Imbau Siswa dan Orangtua Terus Waspada |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.