PW IPNU Kalbar Menolak Peraturan Pemerintah tentang Penyediaan Alat Kotrasepsi untuk Pelajar

Jelas Seks Bebas dan perzinahan dilarang dalam agama. Oleh karena itu, tidak usah difasilitasi kalau memang belum menikah

Editor: Jamadin
FILE/Edi Rianto
Edi Rianto selaku Sekretaris PW IPNU Kalbar. Edi menolak adanya kebijakan penyediaan atau pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemberian kewenangan kepada pemerintah memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar terus menuai kontroversi.

Kewenangan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan tak sejalan dengan sosialisasi risiko bahaya seks bebas di kalangam remaja.

Edi Rianto selaku Sekretaris PW IPNU Kalbar dengan tegas menolak adanya kebijakan penyediaan atau pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar. 

Edi Rianto mengatakan pemberian alat kontrasepsi merupakan kebijakan yang buruk dan justru dapat mendorong pergaulan bebas di kalangan pelajar.

DPRD Pontianak Tegas Menolak Peraturan Pemerintah Penyediaan Alat Kontrasepsi Usia Sekolah

“Jelas Seks Bebas dan perzinahan dilarang dalam agama. Oleh karena itu, tidak usah difasilitasi kalau memang belum menikah,” ujarnya, melalui keterangan tertulis, Senin 12 Agustus 2024.

Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) IPNU Kalbar tersebut  mengatakan perlunya evaluasi kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Implementasi Ketentuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan).

"Pasal 103 (4) secara khusus mengatur bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja sekurang-kurangnya meliputi deteksi dini penyakit atau pemeriksaan preventif, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan pemberian alat kontrasepsi, ” jelasnya.

Menurutnya, sebaiknya pemerintah lebih mengoptimalkan hubungan masyarakat dan edukasi mengenai larangan seks bebas kepada pelajar dan mahasiswa 

“Perlu diperkuat lagi, baik dari sisi kajian agama maupun resiko kesehatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja tegas harus dilarang keras.

Bahkan, semestinya jika ada yang menjual kepada pelajar atau remaja belum menikah semestinya ada sanksi

“Saya juga mengkritisi alat kontrasepsi yang mudah didapat dan dijual bebas. alat kontrasepsi itu dijual di minimarket tanpa persyaratan tertentu dari pembeli,” tegasnya.

Edi Rianto ingin penjualan alat kontrasepsi diatur dengan baik sehingga pelajar dan generasi muda tidak memiliki akses terhadap seks bebas.

"Meski mereka bisa terlindung dari penyakit atau kehamilan karena seks bebas. Tapi, yang harus direnungkan adalah kita memfasilitasi mereka dalam perbuatan dosa atau dilarang agama,” pungkasnya..," tutupnya.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved