PW IPNU Kalbar Menolak Peraturan Pemerintah tentang Penyediaan Alat Kotrasepsi untuk Pelajar
Jelas Seks Bebas dan perzinahan dilarang dalam agama. Oleh karena itu, tidak usah difasilitasi kalau memang belum menikah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemberian kewenangan kepada pemerintah memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar terus menuai kontroversi.
Kewenangan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan tak sejalan dengan sosialisasi risiko bahaya seks bebas di kalangam remaja.
Edi Rianto selaku Sekretaris PW IPNU Kalbar dengan tegas menolak adanya kebijakan penyediaan atau pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar.
Edi Rianto mengatakan pemberian alat kontrasepsi merupakan kebijakan yang buruk dan justru dapat mendorong pergaulan bebas di kalangan pelajar.
• DPRD Pontianak Tegas Menolak Peraturan Pemerintah Penyediaan Alat Kontrasepsi Usia Sekolah
“Jelas Seks Bebas dan perzinahan dilarang dalam agama. Oleh karena itu, tidak usah difasilitasi kalau memang belum menikah,” ujarnya, melalui keterangan tertulis, Senin 12 Agustus 2024.
Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) IPNU Kalbar tersebut mengatakan perlunya evaluasi kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Implementasi Ketentuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan).
"Pasal 103 (4) secara khusus mengatur bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja sekurang-kurangnya meliputi deteksi dini penyakit atau pemeriksaan preventif, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan pemberian alat kontrasepsi, ” jelasnya.
Menurutnya, sebaiknya pemerintah lebih mengoptimalkan hubungan masyarakat dan edukasi mengenai larangan seks bebas kepada pelajar dan mahasiswa
“Perlu diperkuat lagi, baik dari sisi kajian agama maupun resiko kesehatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja tegas harus dilarang keras.
Bahkan, semestinya jika ada yang menjual kepada pelajar atau remaja belum menikah semestinya ada sanksi
“Saya juga mengkritisi alat kontrasepsi yang mudah didapat dan dijual bebas. alat kontrasepsi itu dijual di minimarket tanpa persyaratan tertentu dari pembeli,” tegasnya.
Edi Rianto ingin penjualan alat kontrasepsi diatur dengan baik sehingga pelajar dan generasi muda tidak memiliki akses terhadap seks bebas.
"Meski mereka bisa terlindung dari penyakit atau kehamilan karena seks bebas. Tapi, yang harus direnungkan adalah kita memfasilitasi mereka dalam perbuatan dosa atau dilarang agama,” pungkasnya..," tutupnya.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
Penjual Daging Kucing di Pagar Alam Ditangkap, Warga Resah dan Dokter Ingatkan Bahaya Rabies |
![]() |
---|
Daftar Rincian Gaji Sekretaris Desa, Perangkat Desa Tahun 2025 Serta Tunjangan Mulai Dari Kades |
![]() |
---|
Terkait Standar Kris di RSUD M Th Djaman Sanggau, Direktur : Sebagian Besar Sudah Kita Penuhi |
![]() |
---|
Resmi Dibuka Rekrutmen Pasukan Putih Dinas Kesehatan September 2026 Lengkap Syarat dan Cara Daftar |
![]() |
---|
Belum Ada Kasus Campak di Sintang, Dinkes Keluarkan SE ke Puskesmas, Imbau Warga Lengkapi Imunisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.