Berita Viral

Dipermudah! Aturan Bikin e-KTP Terbaru Bisa Langsung Jadi Lengkap Syarat dan Cara Membuat Cek Disini

Resmi dipermudah aturan bikin e-KTP kini bisa langsung jadi lengkap dengan syarat dan cara pembuatan selengkapnya cek disini.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi bentuk fisik e-KTP. Dipermudah! Aturan Bikin e-KTP Terbaru Kini Langsung Jadi Lengkap Syarat dan Cara Membuat Cek Disini. 

Mengapa harus e-KTP?

Dilansir dari laman Dukcapil, Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.

Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:

- Menghindari pajak

- Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota

- Mengamankan korupsi

- Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)

Resmi Dilarang! Aturan Baru Penulisan Nama Dokumen Kependudukan untuk KK, KTP dan Akta Kelahiran

Itulah syarat dan cara membuat e-KTP tahun 2024 ini.

Setelah merayakan ulang tahun ke-17 tahun, segeralah membuat e-KTP ke kelurahan atau Dukcapil.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved