Berita Viral

Dipermudah! Aturan Bikin e-KTP Terbaru Bisa Langsung Jadi Lengkap Syarat dan Cara Membuat Cek Disini

Resmi dipermudah aturan bikin e-KTP kini bisa langsung jadi lengkap dengan syarat dan cara pembuatan selengkapnya cek disini.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi bentuk fisik e-KTP. Dipermudah! Aturan Bikin e-KTP Terbaru Kini Langsung Jadi Lengkap Syarat dan Cara Membuat Cek Disini. 

Di sisi lain, menunjukkan sebaran penduduk lebih rendah di pulau-pulau lainnya.

Lebih lanjut, ia merinci, Provinsi Jawa Barat mencatat jumlah penduduk tertinggi dengan total 50.489.208 jiwa, diikuti oleh Jawa Timur dengan 41.714.928 jiwa, dan Jawa Tengah dengan 38.280.887 jiwa.

Sebaliknya, provinsi dengan jumlah penduduk terkecil adalah Papua Selatan, yang memiliki 545.861 jiwa, diikuti oleh Papua Barat dengan 569.910 jiwa, dan Papua Barat Daya dengan 616.132 jiwa.

Di tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Bogor menempati urutan teratas dengan jumlah penduduk sebanyak 5.664.537 jiwa, disusul oleh Kabupaten Bandung dengan 3.773.104 jiwa, dan Kabupaten Tangerang yang memiliki 3.373.149 jiwa.

Di sisi lain, kabupaten dengan jumlah penduduk terkecil adalah Kabupaten Supiori dengan 27.159 jiwa, Kabupaten Tana Tidung yang memiliki 29.291 jiwa, dan Kabupaten Kepulauan Seribu dengan 30.414 jiwa.

"Kabupaten-kabupaten ini menunjukkan angka populasi yang lebih rendah, yang dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti lokasi geografis yang terpencil dan tingkat aksesibilitas yang terbatas," jelasnya.

Cara membuat e-KTP

Cara dan syarat membuat e-ktp tahun 2024 sangat mudah. Biaya membuat e-KTP juga gratis.

Cara dan syarat membuat e-KTP perlu dipahami bagi setiap warga negara yang baru menginjak umur 17 tahun pada 2024 ini. Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun sudah dapat memiliki e-KTP.

Memiliki e-KTP merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasalnya, dalam e-KTP terdapat penunjuk identitas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.

Di e-KTP juga tercantum nomor induk kependudukan (NIK) yang menjadi identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. Berikut cara dan syarat membuat e-KTP tahun 2024:

Syarat membuat e-KTP 2024

Dilansir dari Kompas.com, mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syarat untuk membuat e-KTP 2024 cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Lewat akun Instagram @zudanarifofficial, Zudan menyampaikan, syarat untuk membuat e-KTP untuk pertama kali.

Berikut adalah syarat membuat e-KTP tahun 2024:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved