Berita Viral

Dipermudah! Aturan Bikin e-KTP Terbaru Bisa Langsung Jadi Lengkap Syarat dan Cara Membuat Cek Disini

Resmi dipermudah aturan bikin e-KTP kini bisa langsung jadi lengkap dengan syarat dan cara pembuatan selengkapnya cek disini.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi bentuk fisik e-KTP. Dipermudah! Aturan Bikin e-KTP Terbaru Kini Langsung Jadi Lengkap Syarat dan Cara Membuat Cek Disini. 

- Berumur 17 tahun

- Membawa fotokopi KK

- Tidak perlu pengantar RT/RW/desa/keluarahan

- Datang ke Dinas Dukcapil

- Dalam pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan.

Proses pembuatan e-KTP dapat dilakukan oleh masyarakat di Dinas Dukcapil tingkat Keluarahan, Kecamatan atau tingkat Kota/Kabupaten sesuai ketentuan di wilayah masing-masing.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya, Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana.

Berikut caranya:

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya. Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, tetapi sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar Salinan untuk tiap dokumen.

2. Datang ke kelurahan atau Dukcapil

Setelah giliran Anda tiba, Anda akan menyerahkan Salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan. Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli. Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.

3. Foto dan sidik jari

Setelah penyerahan dokumen, Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari. Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti. Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian. Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved