Berita Viral

Resmi Dilarang! Aturan Baru Penulisan Nama Dokumen Kependudukan untuk KK, KTP dan Akta Kelahiran

Resmi dilarang aturan baru penulisan nama dokumen kependudukan lengkap ada untuk KK, KTP hingga akta lahir terbaru cek disini.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi akta kelahiran. Resmi Dilarang! Aturan Baru Penulisan Nama Dokumen Kependudukan untuk KK, KTP dan Akta Kelahiran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dilarang aturan baru penulisan nama dokumen kependudukan lengkap ada untuk KK, KTP hingga akta lahir terbaru cek disini.

Beleid terbaru ini diterbitkan dengan tujuan untuk mempermudah data kependudukan yang saat ini serba digital.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengatur tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota, serta mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik dari pelayanan pendaftaran dukcapil.

Resmi Berlaku! Coretax System Baru Pengganti NPWP Format 15 Digit yang Dipensiunkan

Pasal 3 Permendagri merinci, dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), surat keterangan kependudukan, serta akta pencatatan sipil.

Aturan baru penulisan nama pada dokumen kependudukan

Secara umum, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 ayat (2) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur, nama yang tercatat dalam dokumen KK, KTP, akta pencatatan sipil, atau dokumen penduduk lainnya harus memenuhi persyaratan:

- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
- Jumlah kata paling sedikit dua kata.

Selanjutnya, dalam Pasal 5 aturan yang sama menerangkan, tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus meliputi beberapa hal.

Pertama, nama penduduk ditulis menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

Kedua, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

Kendati demikian, nama marga, famili, atau dengan sebutan nama lain itu harus merupakan satu kesatuan dengan nama penduduk.

Ketiga, yakni gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP elektronik.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved