Public Service

Prosedur Berobat Dengan BPJS Kesehatan, Berapa Lama Pasien Boleh Rawat Inap di Faskes?

Namun ada prosedur khusus bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang harus menjalani Rawat Inap.

|
Editor: Peggy Dania
Kompas.com
Ilustrasi kelas rawat inap BPJS Kesehatan-Apabila seorang pasien BPJS Kesehatan yang membutuhkan layanan inap di sebuah rumah sakit tak mendapatkan ruangan sesuai kelasnya karena penuh, maka ada beberapa prosedur yang bisa dilakukan. 

Dilansir Tribunpontianak.co.id dari laman Indonesia Baik, Ada aturan Bagi pasien yang tidak gawat darurat, untuk dapat memanfaatkan layanan Rawat Inap peserta/pasien yang bersangkutan harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu.

Kemudian jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas Rawat Inap maka pasien bisa di Rawat Inap di faskes tersebut.

Namun, jika tidak dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk Rawat Inap.

Jika peserta perlu dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien Rawat Inap.

Biasanya setelah diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, pasien akan dimintai untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.

Dari sinilah rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan.

Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Sedangkan untuk berapa lama pasien bisa Rawat Inap pakai BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu.

Sebab durasi atau lama waktu peserta harusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan.

Dengan kata lain, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan Rawat Inap hingga dinyatakan sembuh.

Adapun jika pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP).

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved