Berita Viral

Dipermudah! Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru Per Agustus 2024 Cek Disini

Resmi berubah aturan bayar pajak kendaraan bermotor terbaru per Agustus 2024 di Samsat seluruh Indonesia.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi. Suasana warga sedang mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor secara offline. Dipermudah! Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru Per Agustus 2024 Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan bayar pajak kendaraan bermotor terbaru per Agustus 2024 di Samsat seluruh Indonesia.

Di era digitalisasi, pembayaran pajak kendaraan semakin dipermudah karena bisa dilakukan secara online.

TErbaru, Pemerintah RI resmi menetapkan baku mutu emisi menjadi syarat atas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia.

Regulasi tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, yang diundangkan pada 6 Agustus 2024.

Secara khusus, hasil dari uji emisi atau baku mutu emisi kendaraan bermotor tercantum dalam Pasal 7 ayat empat, yaitu sebagai berikut;

Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per Agustus 2024, Lengkap Sanksi Berkendara Tanpa SIM dan STNK

(4) Dalam rangka pemenuhan ketentuan baku mutu emisi untuk kendaraan bermotor yang telah beroperasi lebih dari tiga tahun, koefisien sebagaimana dimaksud dapat dilakukan penyesuaian.

Artinya, hasil uji emisi baru akan dijadikan perhitungan PKB ketika kendaraan yang sudah berusia tiga tahun.

Kalau mobil ataupun sepeda motor baru, masih menggunakan standar laporan pabrikan masing-masing.

Hanya saja belum ada rincian soal ketentuan penyesuaian dan cara hitung emisi dimaksud karena akan diatur lebih jauh melalui Peraturan Gubernur.

Sementara maksud koefisien yang tertera dalam beleid terkait ialah bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Instrumen ini jadi faktor perhitungan dasar PKB bersama dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Adapun koefisien sama dengan satu, berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi.

Sementara, apabila koefisien lebih besar dari satu, tandanya kendaraan itu sudah melewati batas toleransi.

Pada kondisi ini, maka pengenaan PKB-nya akan lebih tinggi sebagai risiko sudah menggunakan kendaraan yang mencemari lingkungan.

Sedangkan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV) dan kendaraan listrik hasil konversi, masih tetap dibebaskan dari PKB.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved