Cara dan Syarat Mengurus SIM A dan C, Segini Biaya Perpanjang SIM Bulan Agustus 2024
SIM dibagi kedalam beberapa gologan berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan oleh seseorang, dalam hal penggolongan ini syarat dan ketentuan berlaku
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Izin Mengemudi ( SIM ) Merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diterbitkan oleh kepolisian kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
SIM dibagi kedalam beberapa gologan berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan oleh seseorang, dalam hal penggolongan ini syarat dan ketentuan berlaku.
Surat Izin Mengemudi ( SIM ) A adalah syarat wajib untuk mengemudikan mobil.
Sedangkan SIM C menjadi dokumen penting dalam mengemudikan sepeda motor.
Jika didapati seseorang yang berkendara tanpa dilengkapi SIM bisa membuat pengemudi kendaraan bermotor terkena sanksi, seperti tilang.
• Perpanjangan SIM C dan A Tahun 2024 Hanya Download Aplikasi SINAR, Berapa Biayanya?
Aturan pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk membuat SIM A, pemohon harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 120.000. Di samping itu, ada biaya lain seperti asuransi sebesar Rp 30.000 serta pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 174.000.
Sedangkan untuk membuat SIM C pemohon dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000. Namun ada biaya tambahan lain, seperti asuransi Rp 30.000, dan biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000
Di samping biaya, pemohon juga harus mempersiapkan sejumlah persyaratan administrasi lain.
Persyaratan tersebut tertuag dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, pasal 9 huruf a.
• Cara Perpanjang SIM Secara Online Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri, Apa Saja Persyaratan-Nya?
Berikut ini syarat administrasi yang harus dipenuhi pemohon SIM A dan SIM C:
Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
CIRI-Ciri ASN Kubu Raya yang Hilang Usai Pamit Dinas, Kulit Sawo Matang hingga Kaki Panjang Sebelah |
![]() |
---|
INFO Terbaru Kasus ASN Kubu Raya Hilang Sejak 29 Agustus 2025, Apakah Sudah Ditemukan? |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap Hilangnya ASN Usai Pamit Dinas ke Pontianak, Tak Pulang Sejak 29 Agustus |
![]() |
---|
Resmi Berubah Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Kini Lebih Praktis Tanpa Harus Antre di Satpas |
![]() |
---|
UPDATE Kode Referral Akulaku untuk Tahun Ini-2028, Wajib Masukan Kode Referral Saat Daftar Akulaku? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.