Cara dan Syarat Mengurus SIM A dan C, Segini Biaya Perpanjang SIM Bulan Agustus 2024
SIM dibagi kedalam beberapa gologan berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan oleh seseorang, dalam hal penggolongan ini syarat dan ketentuan berlaku
Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.
Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
• Muncul Notif No SIM di iPhone? Begini Cara Mengatasinya!
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Untuk biaya perpanjangan SIM A dan SIM C sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
Untuk biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C diatur sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Berikut ini cara Perpanjangan SIM secara Online dengan Aplikasi Digital Korlantas Polri
Perpanjangan masa berlaku SIM secara umum minimal dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku selesai.
Berikut cara melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dikutip dari laman digitalkorlantas.id:
* Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI lewat PlayStore
* Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
* Masukkan kode OTP
* Buat PIN dan konfirmasi PIN
* Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
* Kemudian lakukan verifikasi KTP dengan melakukan foto Liveness
Resmi Berubah Biaya Bikin SIM A Mobil Terbaru Mulai Senin 11 Agustus 2025 Ini Lengkap Tarif Tambahan |
![]() |
---|
BERUBAH Mulai Senin Ini Tarif Bikin SIM C Motor Terbaru di Satpas Seluruh Indonesia Cek Disini |
![]() |
---|
30 Contoh Hadiah Lomba 17 Agustus yang Murah dan Mewah, Cocok untuk Kantor, RT/RW dan Desa |
![]() |
---|
Ketua FKUB Kota Singkawang Baharuddin Meninggal Dunia, Wali Kota Sampaikan Duka Mendalam |
![]() |
---|
Pengamat Hukum Soroti Kecelakaan Maut di Jalan Adisucipto Harap Kejadian Serupa Tak Terulang Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.