Berita Viral

Dipermudah! Aturan Daftar Baru Peserta Mandiri BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat dan Harga

Resmi dipermudah daftar menjadi peserta baru BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan syarat dan cara hingga harga terbaru cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Banner layanan aturan Pekerja Informal jadi Peserta Mandiri BPJS Ketenagakerjaan. Dipermudah! Aturan Daftar Baru Peserta Mandiri BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat dan Harga. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dipermudah daftar menjadi peserta baru BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan syarat dan cara hingga harga terbaru cek disini.

Pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan tertentu, bisa mendaftar secara mandiri.

Dengan mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Selain itu, saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan ketika pekerja sudah berhenti bekerja dan untuk simpanan hari tua.

Seperti yang disampikan oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun.

Berubah! Iuran BPJS Kesehatan Naik Per Tahun 2025 Lengkap Rincian Tarif Baru Kelas 1 2 3 Cek Disini

Menurutnya, pekerja mandiri bisa mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) untuk mendapatkan manfaat dari program-program BPJS Ketenagakerjaan.

BPU merupakan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri dan pekerja di sektor informal, seperti:

- Pemilik usaha
- Seniman
- Dokter
- Pengacara
- Freelancer (pekerja lepas)
- Petani
- Sopir angkot
- Mitra ojek online (ojol)
- Pedagang
- Nelayan.

Minimal ikut 2 program BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut Oni mengatakan, peserta BPU minimal harus mendaftar di dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Pekerja pastinya bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Minimal harus mengikuti 2 program, yaitu JKK dan JKM," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (8/8/2024).

Dua program tersebut akan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang menimpa pekerja di kemudian hari.

Selain itu, Oni mengatakan bahwa pekerja juga bisa mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan ketika mereka sudah tidak bekerja ataupun saat masih aktif bekerja.

"Untuk mempersiapkan masa tuanya, peserta sektor BPU bisa juga ikut dalam JHT yang bisa dicairkan ketika mereka sudah tidak bekerja lagi," tambahnya.

Berapa iuran bulanan yang harus dibayarkan peserta BPU?

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved