Berita Viral

Dipermudah! Aturan Daftar Baru Peserta Mandiri BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat dan Harga

Resmi dipermudah daftar menjadi peserta baru BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan syarat dan cara hingga harga terbaru cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Banner layanan aturan Pekerja Informal jadi Peserta Mandiri BPJS Ketenagakerjaan. Dipermudah! Aturan Daftar Baru Peserta Mandiri BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat dan Harga. 

Oni menjelaskan bahwa peserta BPU dapat memilih iuran bulanan berdasarkan upah masing-masing sesuai ketentuan yang telah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK, besarnya iuran JKK yang harus dibayar peserta adalah adalah 1 persen dari penghasilan yang diperoleh setiap bulannya, dengan nominal yang berkisar Rp 10.000 hingga Rp 207.000

Kemudian untuk JKM, iuran peserta akan dipotong sebesar Rp 6.800 per bulan.

Sedangkan untuk iuran JHT, akan diambil 2 persen dari penghasilan bulanan pekerja. Nominal JHT beragam mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 414.000.

Sebagai contoh, A memiliki penghasilan per bulan sebesar Rp 2.100.000 hingga Rp 2.299.000 dan ingin mendaftar sebagai peserta mandiri atau BPU.

Menurut data BPU BPJS Ketenagakerjaan, dasar upah untuk penghasilan Rp 2.100.000 hingga Rp 2.299.000 adalah Rp 2.200.000.

Selanjutnya, Rp 2.200.000 tersebut akan dipotong untuk program JKK sebesar 1 persen, JKM, dan JHT sebesar 2 persen.

Maka, iuran yang harus A bayar setiap bulannya yakni:

- JKM: Rp 22.000

- JKM: Rp 6.800

- JHT: Rp 44.000

Jadi, total iuran bulanan A yang harus dibayarkan sebagai peserta BPU adalah Rp 72.800.

Cara daftar peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja mandiri dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui online maupun offline.

1. Daftar melalui website BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved