Berita Viral
Resmi Berubah! Rincian Nilai Ambang Batas SKD Terbaru untuk CPNS 2024 Cek Disini
Resmi berubah aturan baru rincian nilai ambang batas SKD untuk ikut pendaftaran seleksi CPNS 2024 selengkapnya cek disini.
Editor:
Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Para peserta mengikuti ujian seleksi CPNS 2024. Resmi Berubah! Rincian Nilai Ambang Batas SKD Terbaru untuk CPNS 2024 Cek Disini.
- Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
• Resmi Naik! Bocoran Gaji CPNS PPPK Terbaru 2024, Bandingkan dengan CASN Baru Lulus
Sebagai tambahan informasi, Anda daat menyimak kisi-kisi atau materi SKD CPNS 2024 : KLIK DISINI
Itulah rincian nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2024 untuk setiap tes SKD yang akan diujikan ke peserta.
(*)
# MotoGP
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Viral
Penyebab Ibunda Olla Ramlan Meninggal Dunia, Tangis Pecah hingga Pingsan di Pemakaman |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Yusuf Mansur soal Patok Tarif Doa Sampai Rp20 Juta Bayar ke Aplikasi Paytren |
![]() |
---|
RESMI Aturan Tilang Sepeda Listrik Berlaku Oktober 2025 Lengkap Syarat Berkendara di Jalan Raya |
![]() |
---|
CARI KEADILAN! Kisah Pilu Buruh Bangunan Didenda PLN Rp 7 Juta, 3 Bulan Bertahan Hidup Tanpa Listrik |
![]() |
---|
Besaran UMP 2026 Resmi Naik 10 Persen, Begini Kata Serikat Buruh Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.