Berita Viral

Resmi Berubah! Rincian Nilai Ambang Batas SKD Terbaru untuk CPNS 2024 Cek Disini

Resmi berubah aturan baru rincian nilai ambang batas SKD untuk ikut pendaftaran seleksi CPNS 2024 selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Para peserta mengikuti ujian seleksi CPNS 2024. Resmi Berubah! Rincian Nilai Ambang Batas SKD Terbaru untuk CPNS 2024 Cek Disini. 

- Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

- Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

- Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Resmi Naik! Bocoran Gaji CPNS PPPK Terbaru 2024, Bandingkan dengan CASN Baru Lulus

Sebagai tambahan informasi, Anda daat menyimak kisi-kisi atau materi SKD CPNS 2024 : KLIK DISINI

Itulah rincian nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2024 untuk setiap tes SKD yang akan diujikan ke peserta.

(*)

# MotoGP

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved