Kapolres Mempawah Sudarsono Imbau Seluruh Lapisan Masyarakat Jauhi Judi Online
Selain itu kata Kapolres, dirinya juga memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk memberikan imbauan dan edukasi terutama kepada para pelajar agar menjauhi j
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kapolres Mempawah Polda Kalbar, AKBP Sudarsono mengimbau seluruh lapisan masyarakat menjauhi judi online, Selasa 6 Agustus 2024.
"Judi Online memiliki banyak dampak negatif bagi kehidupan, yang bisa saja merusak generasi bangsa dan merusak kehidupan keluarga. Oleh sebab itu kami turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi judi online," ujar AKBP Sudarsono.
Dijelaskan Kapolres, imbauan menjauhi judi online bukan hanya untuk masyarakat umum, melainkan juga untuk seluruh Personel Polri khususnya di jajaran Polres Mempawah.
"Kita pun ada perintah dari Mabes Polri terutama Propam untuk judi online, tidak hanya untuk masyarakat tetapi untuk seluruh Personel Polres Mempawah kita lakukan pengecekan HP setiap apel untuk memastikan di HP personel ada aplikasi judi online atau tidak," tegas Kapolres.
Selain itu kata Kapolres, dirinya juga memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk memberikan imbauan dan edukasi terutama kepada para pelajar agar menjauhi judi online.
• Pihak RSUD Rubini Benarkan Pekerjanya Jatuh dan Meninggal Dunia, Ini Penjelalasan David Sianipar
"Melalui Bhabinkamtibmas juga kita perintahkan untuk memberikan edukasi menjauhi judi online terutama, terutama anak-anak yang masih sekolah karena mereka memiliki kegemaran sendiri dengan HP," ujar Kapolres.
Kapolres turut menyampaikan, judi online sangat berbahaya bagi kehidupan karena memiliki banyak dampak negatif.
"Judi online bisa mengakibatkan kecanduan, gangguan mental, kerugian uang, kriminalitas meningkat, merusak hubungan keluarga, dan dapat terjerat tindak pidana," jelas Kapolres.
Selain itu, terkait judi online kata Kapolres, para pelaku dapat dijatuhi hukuman dalam Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
"Maka dari itu tidak henti-hentinya kami mengimbau untuk seluruh lapisan masyarakat menjauhi judi online. Ingat, Stop Judi Online," tegas Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono mengingatkan. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Puncak Program Duta Bahasa Kalbar 2025, Balai Bahasa Tekankan Pentingnya Pelestarian Bahasa Daerah |
![]() |
---|
Camat Sungai Tebelian Karjito Nilai Perkemahan CAI Strategis Lahirkan Generasi Unggul |
![]() |
---|
Bersama PMI, PLN Indonesia Power UBP Sanggau Kembali Gelar Aksi Donor Darah |
![]() |
---|
Tim Gabungan Berhasil Evakuasi 7 Pendaki Gunung Bawang Bengkayang, 12 Jam Pencarian |
![]() |
---|
Hadiri Pelantikan DPD FKOB Ketapang, Bupati Wilyo: Tanggung Jawab Merawat Keberagaman Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.