Polres Kubu Raya Ungkap Motif Pembongkaran Kompleks Pemakaman Yayasan Bhakti Suci
Pada kesempatan yang sama Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kubu Raya, Ipda Elyas, menambahkan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pembongkaran kompleks pemakaman Yayasan Bhakti Suci yang berlokasi di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Para pelaku kasus tersebut telah ditangkap pada Sabtu 13 Juli 2024 lalu, setelah lebih dari 100 makam ditemukan dalam kondisi rusak.
Pelaku yang berjumlah dua orang HF (40) dan IR (21), dihadapan penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya mengakui bahwa mereka merusak makam tersebut untuk mengambil kayu ulin dan besi pondasi makam guna dijual.
Dan ternyata tujuan mereka setelah berhasil menjual barang bongkaran pemakaman tersebut Uang hasil penjualan tersebut rencananya akan digunakan kedua pelaku untuk biaya hidup sehari-hari.
Dalam menangani kasus ini Satreskrim Polres Kubu Raya telah menyita beberapa barang bukti dari kedua pelaku berupa dua buah palu dan sebuah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Baca juga: Kasus Pencurian Makam Tionghoa, Pelaku Ngaku Hanya Curi 2 Makam dan Untuk Keperluan sehari-hari
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah merusak makam terlebih dahulu dengan menggunakan palu untuk mengambil besi pondasi serta kayu ulin.
"Terhadap perkara ini masih dilakukan pengembangan dan apabila ditemukan tersangka lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Wahyu dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Kubu Raya pada Senin 5 Agustus 2024
Pada kesempatan yang sama Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kubu Raya, Ipda Elyas, menambahkan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya.
"Saat ini, berkas perkara tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap 1) guna dilakukan penelitian. " Ujarnya
"Berkas perkara sudah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna dilakukan penelitian dan terhadap kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
PLN Sukseskan Fun Run di Sintang |
![]() |
---|
Rasanya Unik dan Khas, Kuliner Kota Pontianak yang Wajib Dicoba Wisatawan |
![]() |
---|
Wabup Susana Buka Sosialisasi Pengendalian Penyakit Menular Sebagai Bagian Upaya Eradikasi Frambusia |
![]() |
---|
Pelabuhan Kijing Rampung, Siap Dongkrak DBH dan Ekspor Hasil Bumi Kalbar |
![]() |
---|
Kalbar Sumbang Devisa, Tapi DBH Menyusut: PAN Desak Pemerintah Pusat Koreksi Skema |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.