Kasus Pencurian Makam Tionghoa, Pelaku Ngaku Hanya Curi 2 Makam dan Untuk Keperluan sehari-hari

"Kita setelah melakukan pengecekan di lapangan ada lebih dari seratus makam yang rusak, sedangkan mereka mengaku hanya 2 makam yang dirusak," ujarnya.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Wakapolres Kubu Raya saat menanyai para tersangka penjarahan makam di Pemakaman Tionghoa, jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya Kalbar.5 Agustus 2024. Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Tersangka penjarahan pemakaman Tionghoa di jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada 13 Juli 2024 lalu mengaku hanya merusak 2 makam untuk diambil besinya.

Pada kasus penjarahan makam itu, Polres Kubu Raya menetapkan 2 tersangka yakni HF dan IR.

Pada konfrensi pers di Polres Kubu Raya, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Namun, berdasarkan pemeriksaan di lokasi, AKBP Wahyu mengatakan bahwa makam yang mengalami kerusakan dan diambil bagian besinya mencapai ratusan makam.

"Kita setelah melakukan pengecekan di lapangan ada lebih dari seratus makam yang rusak, sedangkan mereka mengaku hanya 2 makam yang dirusak," ujarnya.

Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Pemuda Jadi Tersangka Kasus 14 Makam di Pemakaman Yayasan Bhakti Suci

Ia menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

"Bilamana ada perkembangan dalam kasus ini, dan masuk dalam klasifikasi pidana, pastinya akan kita lakukan proses lebih lanjut,"Jelasnya.

Kemudian, tersangka HF mengaku bahwa ia dan temannya itu tidak memiliki pekerjaan, sehingga ia nekat melakukan pencurian itu.

"Kami tidak bekerja, menganggur," katanya.

Besi - besi makam yang mereka curi itu untuk ia jual dan hasilnya digunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Selama beberapa hari proses pencurian, ia mengaku membuat pondok di sekitar makam bersama tersangka IR.

"Kami tidurnya dipondok, hasil pencurian itu kami buat keperluan sehari - hari, itu hasil penjualan 70 ribu, buat beli beras, lalu garam, minyak, kan keperluan lainnya," ujarnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved